Kembali Ke Index Video


Jual Beli Tanah Ada Pungutan 'Kades Terpilih Harus Bersih Dari Praktek Pungli Pologoro

Jumat, 12 Oktober 2018 | 12:01 WIB
Dibaca: 1949
Jual Beli Tanah Ada Pungutan 'Kades Terpilih Harus Bersih Dari Praktek  Pungli Pologoro
DUK IULUSTASI WARGANET.'AWAS PUNGLI BISA BERLANJUT DI PENJARA

Redaksi media warta digital pastvnews.com, tajuk rencana pemilihan lurah desa dan pilkades serentak tahun ini bagi desa desa yang melakukan pildes tak sekedar ganti pemimpin Desa.

Demokrasi tingkat desa pasca pilkades perlu adanya terobosan dan kemajuan dari hasil pilkades yang mengangkat kades baru atau kembalinya kades petahana ke tampuk kursi pimpinan sangat perlu untuk membuat gebrakan bersih dari segala pungli.

Sejumlah tokoh dan warga penggiat anti korupsi dan pelawan pungli yang tak di sebut dalam pemberitaan ini masih mencatat, adanya dugaan pungli hampir di setiap desa masih terjadi

PULOGORO ATAU POLOGORO

Pologoro merupakan pungutan yang di ambil atau di sepakati berdasarkan kebiasaan kemudian menjadi adat desa setempat dan ini lemah aturan hukumnya .

Tim saber pungli Jateng di Batang 'Retno Dwi Irianto 5/3/menjelaskan, setiap pungutan desa harus berdasar dengan aturan hukum , hal ini agar lurah desa atau kades tak terjebak dalam masalah pungli yang masuk dalam kategori tidak pidana korupsi yang berujung di penjara.  

Salah satu bagian yang renes atau sarang pungli adalah hasil penjual tanah dan masuknya investor di desa desa yang membeli tanah atau seseorang dalam mendirikan perusahaan atau usaha di desa tersebut kena pungutan liar, Pada umumnya pungutan liar itu tak ada dasar hukumnya, atau sesuai aturan namun yang di minta lebih dari yang tertera.

Sebut saja semisal warga menjual tanahnya sendiri atau si pembeli atau pengusaha akan membeli tanah yang di incar untuk didirikan usaha, maka akan di kenai Pologoro atau semacam upeti  ke desa yang bersangkutan. Pologoro tersebut besar kecilnya sangat berbeda namun ada yang justru mematok semisala 2,5 persen dari jumlah total hasil penjualan dan si pembeli kemudian uangnya masuk kekantong oknum.

Parahnya POLOGORO tersebut tidak masuk dalam pendapatan asli desa tetapi justru di kantongi oleh oknum kades atau perangkat desa untuk pendapatan hasil di luar ketentuan yang syah.

Penerimaan Pologoro memang sulit di lacak sebab terkadang oknum kades memakai tangan tangan rahasia untuk mencari mangsa dan lebih sulitnya lagi saat di lacak tak ada kwitansi atau saksi yang mau buka kartu karena mereka dapat nyep nyep uang sehingga memilih diem.

Jika hal ini masih ada dan masih akan di praktekan bagi kades petahana,atau bagi kades yang baru maka hasil pilkades tahun ini, termasuk belum sebaik yang di inginkan dalam tatanan bernegara di tingkat desa ‘sebab salah satu reformasi birokrasi dalam tingkat desa adalah memangkas yang tidak berdasar seperti dugaan pungli harus dihilangkan.

Pungli bisa terjadi karena yang kepentingan merasa butuh selain ada kesempatan, sedang pengusaha atau warga karena keterpaksaan, jika kalau tak memberi upeti dalam membutuhkan surat surat atau tanda tangan maka akan tertunda  atau di persulit.

Kini peran BPD, Tokoh masyarakat desa dan instansi terkait dalam hal dugaan pungli Pologoro penting untuk di sikapi jangan sampai terus berlanjut karena ini merupakan bibit bibit yang tidak bagus bagi generasi, ‘jalan halal masih banyak.

Yang perlu menjadi catatan dan pemahaman kita bersama, soal pungli ini pemerintah sudah membuat SATGAS SABER PUNGLI  sebab meresahkan dan merupakan pekerjaan tak terpuji.

Kita juga sering mendengar tak sedikit orang atau bagian pelaksana praktek tersebut terkena operasi tangkap tangan (OTT) dan berujung di penjara. Semoga pilkades tahun ini menghasilkan yang terbaik untuk kebaikan bagi rakyat di desanya masing masing. ‘(tim red’pastvnews)




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi