Kembali Ke Index Video


Satuan Tugas Saber Pungli Giat Sosialisasikan Perpres Tentang Saber Pungli di Pelosok Desa-Desa

Selasa, 23 Oktober 2018 | 08:03 WIB
Dibaca: 1500
Satuan Tugas Saber Pungli Giat Sosialisasikan Perpres Tentang Saber Pungli di Pelosok Desa-Desa
SPANDUK SABER PUNGLI DI BALAI DESA NGORO-ORO PATUK GUNUNGKIDUL

Gunungkidul–media pastvnews.com, pasca di buatnya satgas saber pungli oleh Pemerintah kini aparat penegak hukum bersama masyarakat banyak mensosialisasikan serta mendeklrasikan ke desa -desa terkait pungli dan hoax, agar tidak merugikan negara dan banyak pihak

Selain topig  saber pungli yang terus menggelinding,  juga ada dan tak kalah serunya hingga menjadi bahan renungan menuju baik adalah deklarasi untuk tidak hoaxs.

Seperti halnya di kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul pihak Polsek keliling ke desa-desa untuk kampanye anti hoax dan Pungli. Sejumlah data yang di rangkum oleh media pastvnews.com, seperti desa Patuk,Nglegi, Beji, Semoyo, SMP Patuk  sepakat untuk menjauhi Hoax dan Pungli.

POLSEK PATUK DAN PEMDES DESA SEMOYO SEPAKAT ANTI HOAX 

Pemerintah desa dan sejumlah warga dan anggota LPMD asal Semoyo terkait Polsek Patuk deklarasi anti Hoaxs dan Saber Pungli Senin 22 Oktober 2018 di sambut positif bahkan bagi warga acara seperti itu dirasa sangat penting untuk di ketahui.

Berikut kutipan deklarasi anti hoax Desa Desa Dikecamatan Patuk ‘kami menyatakan menolak dan Anti segala bentuk hoax, berita bohong, provokasi sara  dan ujaran kebencian. serta mendukung Polri dalam upaya menegakan hukum terhadap pelaku hoax

NO Hoax, NKRI harga mati. Polsek Patuk Yes-yes ‘demikian deklrasi yang di bunyikan.

Sementara itu hasil penyuluhan tentang hukum bohong dan Pungli bagi warga patut untuk di simak, Kami jadi pintar kata Yono yang di amini Supriyadi yang mengaku cukup puas terkait  penjelasan.

Apalagi penyuluhan hukum pidana korupsi dan saber sapu bersih pungli akan menjadi kunci bagi warga untuk lebih tertip di mana saja, jangan sampai ada pungli dalam pelayanan publik, seperti pencalonan pegawai dan lain lain, ‘kata Yon

Sipar  warga Semoyo, kepada media juga mengaku bagus acara tersebut, dan  jangan di maknai adanya deklarasi tersebut karena ada dugaan tidak beres, akan tetapi ini adalah penyuluhan produk hukum yang mengandung makna hati - hati.

Intinya jangan sembrono karena bisa saja penylenggara desa dan negara kepleset jika mengabaikan atau tidak mematuhi sehingga akan berurusan dengan penegak hukum jika masuk ranah lembah tersebut. Ini pendidikan hukum yang perlu bagi semua warga termasuk Pemdes dan perangkatnya ‘paparnya.

Nah para pemirsa ayo ! kita simak petikan Peraturan Presiden No 87 tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungli yang telah di teken Pemerintah pusat yakni Presiden dan mentri hukum. Tentu tujuan agar pelaku memiliki efek jera atau tobat bersih dari unsur pungli dan KKN

Isi Perpres Pemerintah menimbang, (A) Bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera;

(b).bahwa dalam upaya pemberantasan pungutan liar perlu dibentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar;

PERATURAN PRESIDEN NO 87 TAHUN 2016

Pasal 2 berbunyi :

Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di  kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan

fungsi:

a.intelijen;

b.pencegahan;

c.penindakan; dan

d.yustisi.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Satgas Saber

Pungli mempunyai wewenang:

a.membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;

b.melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi;

c.mengoordinasikan,merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar;

d.melakukan operasi tangkap tangan;

e.memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f.memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan

g.melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.

Dugaan praktek - pratek pungli terkadang sering kita dengar seperti kejadian dealnya jual beli tanah Si pembeli dan penjual di mintai upeti untuk kepentingan pribadi tanpa dasar yang jelas dengan dalih ‘adat kebiasaan desa atau di sebut juga Pologoro.

ada pula info tarikan uang atministrasi, surat menyurat yang melebihi dari ketentuan, dan tak berdasar, pungutan liar kepada calon pegawai, perangkat desa atau lainnya baik yang  sudah jadi atau belum jadi, dengan janji sejumlah uang atau iming –iming barang lainnya.

Jika itu ada serta terbukti maka harus di berantas karena akan merusak sendi sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.

Dalam saber pungli ini maka peran lembaga dan pihak lain seperti Tokoh Masyarakat sangat penting karena  termaktup dalam pasal 4  Perpres No. 87 tahun 2016 yang bisa bekerja dengan, melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi;

SEDANG PASAL 6 ayat ( 1) Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan unsur lain yang mempunyai keahlian di bidang pemberantasan pungutan liar.

Semoga  info ini memberikan pendidikan dan pemahaman secara luas sehingga berdampak mampu mencegah praktek -praktek yang di larang dalam tata negara Republik Indonesia; (pimred/tim redaksi)




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi