Inilah Tips Mencegahan Korupsi Di Gunungkidul
Jumat, 9 Desember 2016 | 19:37 WIBWonosari, (Pastvnews.com) - Tindak korupsi pada dasarnya bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Perilaku korupsi menyangkut berbagai hal yang bersifat kompleks. Faktor-faktor penyebabnya bisa dari internal pelaku-pelaku korupsi, tetapi bisa juga bisa berasal dari situasi lingkungan yang kondusif bagi seseorang untuk melakukan korupsi.
Dengan demikian secara garis besar penyebab korupsi dapat dikelompokan menjadi dua yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal, merupakan faktor pendorong korupsi dari dalam diri, yang dapat dirinci menjadi 3 yaitu : Sifat tamak/rakus manusia, Moral yang kurang kuat dan Gaya hidup yang konsumtif.
Pencegahan untuk tdak melakukan korupsi tentu akan mengalami kesulitan ketika ketiga factor tersebut tidak bisa dihilangkan. Namun dari ketiga penyebab tersebut yang paling efektif untuk pencegahan tindakan korupsi adalah dengan penguatan moral.
Seperti yang diungkapkan Wakil Bupati Gunungkidul, pencegahan korupsi harus secara simultan, untuk pencegahan dan penegakan korupsi tidak hanya semata-mata dengan yuridis formal.
Yang lebih penting dari itu adalah menguatan keimanan dan ketaqwaan setiap pejabat terutama dan seluruh warga, itu akan lebih efektif, karena dengan itu akan menumbuhkan nilai-nilai kesadaran keimanan dan ketaqwaan.
“saya hanya membuka wacana, bahwa untuk pencegahan dan penegakan korupsi harus simultan, tidak hanya semata mata dengan yuridis formal, yang lebih penting adalah menguatkan keimanan dan ketaqwaan,”terang Immawan, ketika usai menandatangani peryataan komitmen anti korupsi di gedung aula KPPN Wonosari, Jum’at, 09/12/2016.
Caranya banyak sekali, lanjut Immawan, seperti kotbah-khobah disetiap tempat peribadatan di seluruh Indonesia menggaungkan masalah anti korupsi. Karena seluruh aspek kehidupan panduannya adalah agama, dalam kontek ini penguatan sikap anti korupsi, karena kalau agamanya baik, tidak akan korupsi.
‘Kalau undang-undang, management termasuk kebijakan kepeminpinan itu bersifat eksternal sedangkan kalau agama bersifat internal,”masih kata Immawan.
Menurut Immawan, Internalisasi biasanya terkait dengan idiologi atau agama sedangkan undang-undang sifatnya imperative eksternal paksaan dari luar, kalau agama itu dari dirinya sendiri dengan niat ibadah.
Oleh karena itu pelaksanaan pengawasan kemudian instrument-instrumen yuridis formal itu adalah merupakan konkritisasi dari idiologi religius.
“ Yuridis formal tadi akan berlaku apabila yang sifat religiusnya kuat, apabila tidak ya sudah, ada undang-undang tidak ada undang-undang ya sama saja, kaya hutan belantara, hukum rimba jadinya,”pungkas Immawan.
Memang untuk pencegahan tidak pidana korupsi tidak semudah membalikan tangan, hanya saja bagaimana cara menyikapi tiga factor penyebab terjadinya tindak korupsi bisa teratasi.
Hanya saja wacana dari Wakil Bupati Gunungkidul tadi juga bisa dicermati karena penguatan moral dengan idiologi agama yang religious bisa mencegah tindakan korupsi.
Kalau pencegahan dan penegakan korupsi hanya mengandalkan undang-undang yang sifatnya exsternal bisa saja KPK kewalahan menindak pelaku koruptor. W. Joko Narendro
Video Terkait
- Hari Anti Korupsi Sedunia Momen Penting Untuk Introspeksi
- Horee Pengajuan RTLH Tahun 2014 Di Realisasikan Akhir Tahun Ini
- Wow, Greend Vilage Gedangsari akan dipoles Bantuan 3 Milyar Lebih
- Kapan Jalan Ambles Di Dusun Jono, Tancep, DPU Memperbaiki ?
- Legenda Di Balik Rabu Pungkasan Pleret Bantul
- Dinas Pariwisata Yogyakarta Ke depan Kembangkan Kampung Prawirotaman
- Pria Beranak 5 Teganya Ngembat Wanita Berkerudung, Dan Menipu Luar Dalam
- Yuk Berwisata Lihat Watu Wedok Apa Ada ? Ada Tuh Di Baran Nawing Patuk Gunungkidul