Ada Prona Tahun 2009 di Kecamatan Nglipar Bermasalah ?
Rabu, 18 November 2015 | 19:11 WIBGunungkidul-media PASTVNEWS.COM, berita yang di unggah ini terkait tanah atau sumur tua yang menjadi sengketa, salah satu warga yang merasa dirugikan atas pembuatan sertifikat prona tahun 2009.
Gunari pemilik sertifikat tanah dengan No SHM 01220 adalah orang yang merasa dirugikan karena dalam gambar sertifikat tidak sesuai dengan tanah miliknya.
Sumur tua berukuran 3,65m x 4,15m yang berada ditanah miliknya teryata dalam gambar dikeluarkan, padahal sudah sejak jaman dulu pemilik tanah pertama yaitu Mbah Khasan, tanah tersebut jelas-jelas tanah pribadi, bukan tanah SG (Sultan Ground) atau tanah masyarakat, atau tanah tidak bertuan.
Oleh karena itu Gunari melalui Mugi Harjono sebagai kuasanya untuk mengurus tanah tesebut dengan melayangkan surat tertanggal 16 Oktober 2015 kepada pihak kelurahan Nglipar, supaya ada peninjauan kembali atas sertifikat tanah dengan no. SHM 01220.
Kemudian Heni Kusdianto sebagai Kepala Desa Nglipar memanggil pihak-pihak yang bermasalah tanggal 19 Oktober 2015 di Balai Desa Nglipar.
Dalam musyarawarah tersebut memang sudah bisa diketahui siapa yang mengeluarkan sumur tua itu dari tanah milik Gunari, yaitu Tugiyo mantan Dukuh Mengger.
Saksinya banyak kalau yang mengeluarkan tanah dari milik saya itu Dia (Tugiyo), dan dia sendiri mengakui waktu kita dipanggil di Balai Desa Nglipar, kata Gunari saat ditemui media Pastvnews.com 15 November 2015
Lebih lanjut Gunari mengatakan, saya sudah dirugikan banyak setelah sumur itu diserobot tidak masuk tanah saya dan sudah dibangun dengan dana caritas (LSM luar negeri).
Pada saat mau membangun dengan dana dari caritas tersebut, saya tidak dimintain ijin, apalagi diajak musyawarah, padahal saya sebagai pemilik tanahnya tandasnya kembali.
Kerugian saya, dulu tanah ini bisa disawah, karena sudah dibangun airnya disalurkan di 166 KK warga disini, sehingga saya tidak bisa menyawah lagi.
Sementara itu Mugi Harjono sebagai kuasa Gunari mengungkapkan, karena ini sudah salah dari pihak team yang dulu mengadakan pengukuran tanah, hanya ada 2 jalan, pertama sumur tadi dibeli, yang kedua kalau tidak mau membeli ya perbaiki saja sertifikatnya, simple kok, kata Mugi.
Kalau dua-duanya tidak mau, sesuai permintaan Gunari, saya sebagai yang diberi kuasa untuk menempuh jalur hukum, pungkas Mugi Harjono.
Sementara itu Tugiyo setelah dikonfirmasi dirumahnya dengan media mengatakan, saya beserta warga siap untuk membeli tapi dengan harga yang pantas dan sesuai.
Desa desus terkait sengketa sumur tua di mengger ini 'jika di beli maka Gunari meminta 50 juta 'WJN.

Video Terkait
- Manfaatkan Masa Reses Wakil Ketua DPRRI Dapil DIY Serahkan Bantuan Alat Pertanian Kepada Petani Sleman
- Has House Horries Kranggan Run Minggu 22 /11/2015 "Pengusaha Mas "Kohbing di Desa Wisata Pucung Rejo
- SING DADI BUPATI GUNUNGKIDUL SING DUWE PEMIKIRAN GAWE BUDIDAYA TELO SEMENE IKI GEDENE
- Sumur Tua di Keramatkan warga di Jual "Dugaan Ada Penyerobotan "Pemilik Tidak Terima
- Ketua DPRD DIY H.YoEke Indra Agung Laksana SE' Tandatangani Prasasti Desa Wisata Pucung Rejo
- KEPRIHATINAN SI MISKIN KETIKA SEKOLAH SWASTA DI GUNUNGKIDUL
- Wuich Pak Dalang Wagiran Ngasemayu Nyalon Kades Salam Patuk
- Hari Pertama Jadwal Pendaftaran Pilkades Desa Pengkol Gunungkidul Sepi




