Kembali Ke Index Video


Ngestiharjo Gratiskan Biaya Adminitrasi Kependudukan

Senin, 26 Januari 2015 | 17:17 WIB
Dibaca: 2448
Ngestiharjo Gratiskan Biaya Adminitrasi Kependudukan
BU LURAH ONY OKTAVANY NGESTI HARJO BANTUL

Media online pastvnews.com guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, pemerintah desa Ngestiharjo mulai Januari 2015 ini meniadakan segala pungutan alias gratis kepada masyarakat yang mengurus pelayanan adminitrasi kependudukan.

Lurah Desa Ngestiharjo Kasihan Bantul Oni Oktavany mengungkapkan mengacu kepada UU No 24 Tahun 2013 tentang kependudukan, pemerintah desa Ngestiharjo telah membuat surat edaran hingga tingkat RT untuk disosialisasikan ke warganya tentang peniadaan biaya pungutan untuk pengurusan kependudukan.

Sehingga setiap masyarakat yang akan mengurus surat-surat seperti Kartu Tnda Penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), Pindah Penduduk, Masuk Penduduk, Akta kelahiran dan Akta Kematian tidak perlu risau harus membayar.

“Warga Ngestiharjo tidak perlu membayar, semua sudah gratis. Pengratisan ini terdiri dari 20 item dan masyarakat yang ingin mengetahui hal ini bisa menanyakan ke masing-masing ketua RT” jelas perempuan berjilbab ini.

Lebih jauh Ony mengakui selama 2 minggu di bulan Januari ini pihak pemerintah desa memang pernah memungut retribusi karena saat itu pihaknya belum mengetahui kalau ada aturan yang melarang pemerintah desa meminta biaya admintrasi kepengurusan adminitrasi kependudukan.

Karena sudah terlanjur dibayarkan, lanjutnya, pihak pemerintah desa akan mengembalikan biaya adminitrasi tersebut sepenuhnya. Setiap masyarakat yang memberikan biaya adminitrasi nantinya akan diberi surat undangan untuk mengambil kembali uangnya.

Disebutkan juga keputusan pengratisan ini telah sesuai dengan pasal 75a dimana jika dilakukan pungutan nantinya akan diancam hukuman penjara 6 tahun atau denda masksimal 75 juta. Karena hal diatas pemerintah desa akan selalu mematuhi aturan yang sudah ditentukan.

Terkait  dengan adanya pengratisan ini menurut istri dari Purwono ini pemrerintah desa berpotensi kehilangan pemasukan sebesar Rp 35-40 juta pertahun.

Akan tetapi pihaknya menyadari oleh karenanya hal ini bisa dipahami dan pihaknya juga berkeyakinan dana tersebut akan tergantikan dari sumber lain.

Menjawab pertanyaan PASTVNEWS.COM terkait nantinya diberlakukannya UU Desa, Ony mengatakan desa Ngestiharjo mendapatkan anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebanyak Rp 1,5 miliar dan Dana Desa (DD) sebesar Rp345 juta. anjar




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi