Kembali Ke Index Video


Dana Desa Cair Pembangunan Desa Watusigar Ngawen Gunungkidul Berdenyut Hingga ke Padukuhan

Selasa, 28 Juni 2016 | 05:34 WIB
Dibaca: 2190
Dana Desa Cair Pembangunan Desa Watusigar Ngawen Gunungkidul Berdenyut Hingga ke Padukuhan
kades watusigar ngawen gunungkidul

Gunungkidul-media PASTVNEWS,Pemerintah pusat telah merealisasikan penyaluran dana desa tahap pertama kepada pemerintah desa. Dana desa tersebut telah disalurkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Setelah disalurkan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) bertugas mengawal prioritas penggunaan dana desa agar sesuai dengan Peraturan Menteri yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, dana desa di tahun 2016 ini digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Sudah kita ketahui bersama, sesuai Permendes 21 tahun 2015, prioritas pertama penggunaan dana desa yaitu untuk membangun infrastuktur antara lain jalan, irigasi, jembatan sederhana, dan talud. Bidang kesehatan dan pendidikan juga perlu diprioritaskan.

Apabila infrastruktur serta sarana dan prasarana desa sudah baik, maka dana desa dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat desa, seperti pengembangan Badan Usaha Miliki Desa (BUM Desa), pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan pengembangan kapasitas Ruang Belajar Masyarakat di Desa (Community Center).

 Dalam realisasinya, masyarakat berhak menentukan secara mandiri penggunaan dana desa sesuai dengan musyawarah desa (musdes) sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Seperti yang sudah dijalankan di Desa Watusigar, Ngawen, Gunungkidul, melalui Kades Watusigar, Pardi menjelaskan, kalau dana desa yang sudah cair bulan Mei 2016 kemarin, sebagian besar dananya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan yang lain sesuai aturan digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, kata Pardi diruang kerjanya, Senin, 27/06/2016.

Dijelaskan dengan rinci, untuk pembangunan lapangan desa termasuk drainasenya memakan anggaran 209 juta, yang lainya sifatnya pemberdayaan.

“ya, untuk membangun lapangan kita anggarkan sekitar Rp. 209 juta, selebihnya kita gunakan untuk pemberdayaan,” kata Pardi.

Untuk pemberdayaan, seperti pembinaan Keluarga Berencana (KB), memberikan makanan tambahan bagi balita, pelatihan kewirausahaan bagi pemuda, pengadaan pendukung alat keamanan, kegiatan penanggulangan bencana.

Selain itu, juga utnuk penyuluhan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, sosialisasi kesehatan reproduksi, kegiatan bulan bakti gotong-royong, pembinaan RT dan RW, pengadaan alat olah raga disetiap dusun,  dan pembibitan benih ikan, jelas Pardi.

Ketika ditanya kesiapan pelaporan 50% pada akhir bulan Juli 2016, Pardi mengatakan sudah siap, bahkan bisa lebih dari 50%.

“Kami sudah siap dengan laporan 50% itu, bahkan bisa lebih dari itu, kalau sampai bulan Juli,” imbuhnya.

Dengan adanya Perbub no.17/2016 ini Pardi juga merasa bingung dibuatnya, karena akhirnya yang sudah  dirancang dengan  matang harus  merubah supaya sesuai dengan perbup tersebut.

“yang bingung tidak hanya saya tetapi  kepala desa yang lain juga demikian,” pungkasnya. WJN

 

 

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi