BAGAIMANA PENGALOKASIAN DANA KEISTIMEWAAN DIY ?
Sabtu, 20 Juni 2015 | 21:24 WIBMedia - PASTVNEWS.COM, Jogja memang Istimewa hal ini diawali dari perjuangan masyarakat Jogjakarta yang panjang dan cukup melelahkan, namun akhirnya tercapailah Jogja Istimewa.
Dengan adanya Jogja tetap Istimewa itu maka, imbasnya muncul dana keistemewaan, yang disebut DANAIS. Bersorak gembira masyarakat DIY yang terdiri dari Bantul, Sleman, Kulonprogo, Gunungkidul dan Kota Madya Yogyakarta, karena ada dana Keistimewaan tersebut untuk nguri uri seni dan kebudaya
Bagaimana pengalokasian dan cara meraih dana keistimewaan tersebut ?
Kewenangan ke - Istimewaan berada di Pemerintah DIY, yang sudah diatur dalam UU No. 13 Thn 2012 tentang DIY dan di jabarkan melalui PERDAIS. Begitu banyak dasar hukum untuk meng- alokasi-kan dan menyalurkan dana keistimewaan tersebut, dasar hukumnya dari UU No.13 2012 tentang Keistimewaan DIY, sampai ke Pergub 37 tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan dana Keistimewaan.
Dan sebenarnya DANAIS berasal dari APBN dalam kerangka pelaksanaan kewenangan Keistimewaan DIY, dan diperuntukan Pemerintah Propensi DIY yang pengalokasian dan penyalurannya melalui mekanisme transfer ke daerah sesuai kebutuhan DIY dan kemampuan keuangan Negara. Yang sebelumnya sudah diajukan oleh Pemda DIY dan dianggarkan dan kemudian ditetapkan dalam APBN.
Pengalokasian dana Keistimewaan.
Danais hanya bisa dialokasikan untuk kegiatan Pemberdayaan masyarakat (berupa seni budaya) dan dialokasikan untuk hibah barang (sarpras seni budaya) dan tidak diperbolehkan berupa bantuan atau stimulant atau hibah berupa uang.
Meraih dana Keistimewaan.
Kuncinya di Pemberdayaan seni dan budaya, masyarakat apabila akan mendapatkan dana Keistimewaan tentunya harus memberdayakan masyarakat dulu melalui seni dan budaya.
Contoh : Membuat kolompok (grup) seni yang telah memiliki Legalitas Kelompok yang dibuktikan dengan keterangan organisasi kesenian kemudian diajukan oleh pemerintah desa kepada kepala Dinas kebudayaan DIY selaku Pengguna Anggaran (PA) melalui Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kabupaten, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kalau hibah barang /jasa/Sarpras seni budaya diberikan kepada Badan, Lembaga, Organisasi kemasyarakatan yang berbadan hokum Indonesia, dan biasanya dihibahkan untuk prioritas penyelenggaraan pelayanan public sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebagai Masyarakat DIY sudah sadarkan, bahwa semua yang bisa diraih tersebut tidak lepas dari jasa-jasanya SRI SULTAN HAMENGKU BUWONO IX DAN PAKU ALAM VIII. Kata salah satu sumber terpercaya namun enggan di sebut dalam muatan“WJN

Video Terkait
- Puasa Ramadhan 1436 H/2015 Serentak
- Sejenak Mengenang Jasa dan Perjuangan Jendral Besar Soeharto
- Hasil Goa Pindul Milyaran Rupiah di Setor Ke Pemerintah Desa " Tapi Masih di Tanya "Apa Jawaban Subagyo ?
- BENYAMIN SUDARMADI CABUP GUNUNGKIDUL “DALANE OMBO, BANYUNE ROTO”
- Ono Opo Tho Kraton Jogja Di Sorot Publik ?





