Asisten I Secara Resmi Bintek Pengadaan Barang dan Jasa.Propinsi Jambi
Kamis, 31 Maret 2016 | 18:56 WIBJambi--media online pastvnews.com, Asisten I Bidang Pemerintahan, Khailani membuka secara resmi sosialisasi bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah materi khusus dan permasalahannya Kamis (31/03/2016) ruang pola kantor Gubernur Jambi.
Dikatakannya, penyelenggaraan pengadaan barang jasa pemerintah mengacu kepada peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Pengadaan barang jasa pemerintah diatur melalui perpres No 54 2010 dan terakhir diperbaharui dengan terbitnya perpres No 4 2015,"terangnya.
Dengan terbitnya regulasi diharapkan dapat meningkatkan pelaksanaan pengadaan barang jasa pemerintah lebih baik.
"Selain perbaikan regulasi di bidang pengadaan barang jasa pemerintah, juga diperhatikan adanya SDM menjadi pelaksana,"ucapnya.
SDM yang menjadi unsur pengelola pengadaan, PA / KPA, Pejabat pembuat komitmen (PPK), ULP dan panitia penerima hasil pekerjaan.
LKPP selaku sektor dalam pembinaan selalu menyempurnakan berbagai peraturan yang ada dan selalu melakukan terobosan.inro.kt
Video Terkait
- KONSER DAN SYUKURAN WISUDA KOHBING
- Tabir kemiskinan wukirsari imogiri bantul terungkap anak cacat tak pernah dapat fasilitas dari negara
- Korpri Provinsi Jambi Sepakat Brantas Narkoba Bersama BNN Sampai Ke Akar-Akarnya
- Gawat Nich 'Jambi 43.000 Pecandu, Peringkat Ke-20 Tahun 2015 ?
- Biasakan Sarapan Sebelum Jam 9
- Ngeri 'Indonesia (Sudah) Darurat Rokok !
- Perubahan Jalur Pembangunan JJLS DIY Masih Hambatan ?