Calon Kades Purwa Gagal Karena Perda "Daroji Gagal Sebab Petugas Legalisir KK Kecamatan Patuk Tutup
Sabtu, 22 Agustus 2015 | 16:12 WIBPatuk-Media pastvnews.com, Jumat 21 Agustus pengumuman seleksi calon pilkades 2015 di desa Semoyo patuk, berlangsung cepat bahkan calon kades yang semula mendaftar 5 calon, dua (2 ) di antaranya tidak di berikan secara tertulis terkait kekurangan dan hanya di nyatakan gagal.
Pengumuman cakades ini meloloskan 3 kadindat yakni, Dedi Susanto, Suhardi, dan Sihono. Sementara 2 kandindat calon kades tidak masuk, sehingga keduanya di anggap tidak bisa memenuhi persyaratan calon kades yang akan berlaga 7 Oktober 2015 .
Daroji calon kades yang pernah masuk dalam bursa kades serta juga pernah kalah, kali ini tersingkir karena 1 syarat yakni legalisir KK tidak ada.
Daroji ketika di mintai kejelasan tidak lolosnya sebagai calon kades semoyo 2015, mengungkapkan, Panitia kurang fair dalam memberikan info terkait kekurangnnya, bahkan 1 hari sebelumnya berkas KK yang akan di legalisir ke bagian kependudukan ke kecamatan patuk justru gagal karna di saat itu tidak ada petugasnya.
Daroji memperjelas memang panitia taat perda itu bagus tetapi saya di sini tidak ada kesalahan, justru pihak Kecamatan Patuk yang tidak bersahabat buktinya, saat itu berkas sudah saya siapkan di kecamatan Patuk tetapi bagian yang ngurusi itu kenyataannya kosong,
Padahal saat itu masih hari jam kerja “sehari sebelum pengumuman tanggal 20 Agustus 2015 jam 14.10 saya wib ke Kantor kekecamatan tetapi yaa itu tak ada petugas sehingga saya gagal karena masih kurang.
Saya tetap protes ke panitia tetapi tak mendapat tanggapan, bahkan saya terang terangan menuduh hari kerja kok kecaamatan yang ngurusi sudah kosong, ini pelayanan buruk “papar Daroji sambil tersungut sungut menjelaskan kekecewaannya kepada awak media.
Terpisah calon kades Purwa yang sebelumnya media pastvnews.com telah gencar memberitakan kemungkinan Purwa tidak lolos karena pernah di berhentikan tidak hormat sebagai kades tahun 2009, juga merasa di dholimi karena tidak di loloskan.
saya korban Perda dimana Saya pernah mendapat surat pemberhentian dengan tidak hormat tahun 2009, tetapi saya juga pernah mendapat surat pemberhentian dengan hormat dari bupati Gunungkidul tahun 2004.
Menurut peraturan yang paling tinggi, memang perda itu ada yang bertentangan dengan Undang Undang Dasar 45, terutama hak azasi manusia, dan Itu bertentangan dengan UUD 45)
Purwa, terganjal tidak lolos ada di Huruf j, pasal 26 perda no 5 Gunungkidul, salah satu syaratnya tidak pernah di berhentikan dengan tidak hormat dan ini yang menjadi ganjalan rumit bagi para calon kades
Kalau dalam Permendagri 112 tahun 2014, calon kepala desa harus memenuhi persyarat, dan pasal seperti pada perda Gunungkidul syaratnya tidak pernah di berhentikan dengan tidak hormat itu tidak ada, kata Purwa.

PURWA
Tetapi di dalam UUD 45, berbunyi Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, ini ada di pasal 27 ayat 1.
Sedang pasal 28 C, ayat 2, Setiap orang berhak berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan Negara.
Kemudian di pasal 28 D. juga menguatkan, setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 28 H, ayat 2, Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, Mau mencari kebaikan kok sulit padahal warga tidak ada masalah “papar Purwa.
Perlu menjadi bahan pertimbangan dan tambahan dalam saya bicara ini, seorang narapidana yang waktu salahnya sudah di tebus dan pengadilan telah menghukum dan hukumannya telah di jalani, apa ini mau di tambah lagi, lah ini mau kembali yang baik kok malah di tolak lewat Perda. Tegasnya.
Sebagai warga negara yang baik dan saya mewakili 650 pendukung saya yang telah membuat dukungan tertulis, kami mengharapkan, agar perda yang ada kedepan agar di sempurnakan dan jangan sampai kembali menganjal, yang jadi korban cukup saya aja “Pungkas Purwa. Ym/fid”

Video Terkait
- PENAMBANG BATU DI KAJAR III, KARANGTENGAH WONOSARI TETAP EKSIS
- Konsultan Proyek Bansos SD Berulah Kirim Kirim SMS
- Lurah Arifin Penghobi Akik "Di Larang Koleksi Macam-Macam Agar Tak Jadi Dukun ?
- Kades Terganjal di Berhentikan Tidak Hormat Nyalon Lagi " Bisa Loloskah di Pilkades Gunungkidul 2015 ?
- Perda mengganjal calon kades "Bertentangan dengan hak azasi manusia dan UUD 45 !




