Kembali Ke Index Video


forum diskusi group sistem budidaya tanaman tak sejahterakan petani

Sabtu, 29 April 2017 | 22:02 WIB
Dibaca: 1633
forum diskusi group sistem budidaya tanaman tak sejahterakan petani
forum discusi panel tentang pertanian masa sekarang

Media pastvnews.com,Undang-undang  Sistem Budidaya Pertanian  yang  dikenal  selama ini,masih jauh untuk  mengangkat harkat petani. 

Petani selama ini masih terkesan  termarginalkan,sehingga petani perlu ditingkat kesejahteraan. Banyaknya undang -undang  bagaikan pedang  tumpul. Undang-undang  yang banyak belum memiliki pengaturan dan masih membutuhkan rumusan atau  turunan yang banyak.

Hal tersebut, diungkapkan Pakar Pertanian  Universitas  Sebelas Maret (UNS) Prof. Dr.Ir. Darsono, M.Si. saat  menyampaikan pemaparan masukan dalam  Forum  Group Discussion (FGD) rancangan  Undang-undang (RUU)Perubahan  Atas  UU  Nomor  12 Tahun  1992 tentang  Sistem  Budidaya Tanaman  di Hotel Sheraton, Yogyakarta,Kamis  27/4/2017.

Menurutnya,  Indonesia sebagai Negara  agraris,tapi petani  tidak  bisa sejahtera.  Di sisi lain, undang-undang sistem  Budi  Daya Tanaman ini  didisain  dengan system pendekatan holistik sebuah rangkaian  hulu hilir,  atas bawah,tepi tengah    saling  sangkut paut, tapi secara  kontinyu.

Nilai Petani Tukar (NPT) selalu    selalu  rendah, dan dengan ukuran itu menjadikan kesejahteraan makin rendah.  Petani, dalam konteks  sebagai pelaku usaha, tanaman komuditas.

peserta dan nara sumber

Sifat produksi primer mempunyai resiko,  tingkat susut sangat tinggi,tingkat pasca panen sangat tinggi setelah dijual selesai. “ Petani  selama ini  hanya menjual produk primer berupa hasil pertanian saja, dan tidak ikut terlibat secara  langsung dalam proses penjualan hasil pasca panen. “ tegasnya.

Jika ditarik, garis kelembagaan institusi  pemimpin yang akan menghela Departemen Pertanian, nampaknya  ada evolusi  tupoksi, kalau oleh dibilang,selama ini yang diurusi Kementerian Pertanian adalah petani, petani dalam konteks sebagai pembudidaya tanaman  hanya mampu menjual primer.

kemudian  setelah  jadi hasil skunder,tersiar penangan  sudah berbeda, atau   sudah berada di tupaksi kementerian lain. Seolah - olah   tidak linier  antara  spirit undang-undang  yang berbasis kesisteman hulu hilirdengan tingkat eksekusi lapangan.

Menurutnya,Kementerian Pertanian  selama  ini  hanya  terjebak  sebagai menteri bercocok tanam.Pertanian  tidak berkembang, selama ini petani harus menjual  gabah  kering panen. Industri pemutihan dan penyosohan sudah  ditangani industri  besar.

Kementerian Pertanian selama  ini  hanya  mengurusi  produk primer. Ketika ke arah hilir kementerian  tidak berdaya untuk merengkuh ke sistem dalam tata kelola di lapangan seperti yang telah diamanahkan oleh undang-undang.

Kelembagaan eksekusi di lapangan  bagaimana kesisteman pertanian  dikelola mulai dari hulu ke hilir. Di mana Undang-Undang nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang lahir di rezim sentralistik, sehingga  ada mekanisme komando yang sangat efektif tak lagi bisa berjalan efektif dan maksimal sebab tidak sesuai dengan system. san




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi