forum diskusi group sistem budidaya tanaman tak sejahterakan petani
Sabtu, 29 April 2017 | 22:02 WIBMedia pastvnews.com,Undang-undang Sistem Budidaya Pertanian yang dikenal selama ini,masih jauh untuk mengangkat harkat petani.
Petani selama ini masih terkesan termarginalkan,sehingga petani perlu ditingkat kesejahteraan. Banyaknya undang -undang bagaikan pedang tumpul. Undang-undang yang banyak belum memiliki pengaturan dan masih membutuhkan rumusan atau turunan yang banyak.
Hal tersebut, diungkapkan Pakar Pertanian Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof. Dr.Ir. Darsono, M.Si. saat menyampaikan pemaparan masukan dalam Forum Group Discussion (FGD) rancangan Undang-undang (RUU)Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman di Hotel Sheraton, Yogyakarta,Kamis 27/4/2017.
Menurutnya, Indonesia sebagai Negara agraris,tapi petani tidak bisa sejahtera. Di sisi lain, undang-undang sistem Budi Daya Tanaman ini didisain dengan system pendekatan holistik sebuah rangkaian hulu hilir, atas bawah,tepi tengah saling sangkut paut, tapi secara kontinyu.
Nilai Petani Tukar (NPT) selalu selalu rendah, dan dengan ukuran itu menjadikan kesejahteraan makin rendah. Petani, dalam konteks sebagai pelaku usaha, tanaman komuditas.

peserta dan nara sumber
Sifat produksi primer mempunyai resiko, tingkat susut sangat tinggi,tingkat pasca panen sangat tinggi setelah dijual selesai. “ Petani selama ini hanya menjual produk primer berupa hasil pertanian saja, dan tidak ikut terlibat secara langsung dalam proses penjualan hasil pasca panen. “ tegasnya.
Jika ditarik, garis kelembagaan institusi pemimpin yang akan menghela Departemen Pertanian, nampaknya ada evolusi tupoksi, kalau oleh dibilang,selama ini yang diurusi Kementerian Pertanian adalah petani, petani dalam konteks sebagai pembudidaya tanaman hanya mampu menjual primer.
kemudian setelah jadi hasil skunder,tersiar penangan sudah berbeda, atau sudah berada di tupaksi kementerian lain. Seolah - olah tidak linier antara spirit undang-undang yang berbasis kesisteman hulu hilirdengan tingkat eksekusi lapangan.
Menurutnya,Kementerian Pertanian selama ini hanya terjebak sebagai menteri bercocok tanam.Pertanian tidak berkembang, selama ini petani harus menjual gabah kering panen. Industri pemutihan dan penyosohan sudah ditangani industri besar.
Kementerian Pertanian selama ini hanya mengurusi produk primer. Ketika ke arah hilir kementerian tidak berdaya untuk merengkuh ke sistem dalam tata kelola di lapangan seperti yang telah diamanahkan oleh undang-undang.
Kelembagaan eksekusi di lapangan bagaimana kesisteman pertanian dikelola mulai dari hulu ke hilir. Di mana Undang-Undang nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang lahir di rezim sentralistik, sehingga ada mekanisme komando yang sangat efektif tak lagi bisa berjalan efektif dan maksimal sebab tidak sesuai dengan system. san

Video Terkait
- Program Inovasi Penundaan Nikah Usia Dini Gunungkidul Masuk Top 99
- PT So Good Food Boyolali Ekspor Susu Ke Mynmar
- Buruh DI Bantul Rayakan May Day Dalam Kebersamaaan
- Prosesi Sakral Tinggalan Dalem Jumengan Kraton Surakarta 2017 Terasa Magis
- Makna Hari Kartini Di Desa Selang Gunungkidul 'Ajak Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak




