IBNU ABBAS TERYATA TIDAK TERDAFTAR DI KEMENAG DAN DISDIKPORA GUNUNGKIDUL
Kamis, 16 Juni 2016 | 01:10 WIBMedia pastvnews.com, Pemberitaan tentang Yayasan Islam cahaya hati, yang memiliki sekolahan Paud dan TK yakni Ibnu Abbas, semakin hangat dibicarakan warga Gunungkidul pasalanya, setelah menjalankan pendidikan di Gunungkidul sudah 3 tahun lebih tetapi tidak terdaftar di Kemenag dan Disdikpora Kabupaten Gunungkidul.
Hal ini banyak menimbulkan banyak pertanyaan dari publik, walaupun secara badan hukum Ibnu Abbas memang sudah berbadan hukum seperti pemberitaan sebelumnya. Namun demikian Yayasan yang berpusat di Sleman ini tidak tertib dalam hal pemberitahuan ataupun ijin wilayah setempat.
Seperti diungkapkan Kepala Disdikpora, Sudodo yang didampingi Kasie Paud, Nani Asyfiah, M.Sos, Msi, mengatakan, selama ini Ibnu Abbas tidak berkoordinasi dengan Disdikpora, sehingga mereka menyulitkan untuk pendataan, kata Sudodo.
“jangan-jangan nanti seperti Gafatar, kalau semaunya sendiri” ungkap Sudodo kepala dinas pendidikan Gunungkidul tersebut.
lebih lanjut di jelasakna, terkai aturan, maka Karena Dinas pendidikan punya aturan, nanti tetap akan di terlusuri supaya mematuhi aturan yang harus diterapkan, tegas Sudodo selasa 14 juni 2016 saat di mintai keterangan oleh awak media pastvnews.com,
Diwaktu yang berbeda juga sudah diungkapkan Kabid Paudi Kabupaten Gunungkidul, Supriyadi, bahwa Yayasan Ibnu Abbas diseluruh Gunungkidul tidak terdaftar dan tidak berkoordinasi dengan Disdikpora Kabupaten Gunungkidul.
Sehingga kalau terjadi apa-apa Disdikpora tidak akan bertanggung jawab, ancam Supriyadi pada saat memberikan sambutan di acara Gebyar Paud di Pengkol, Nglipar, Gunungkidul sebelumnya.
Sementara itu menurut Kemenag Kabupaten Gunungkidul, melalui staf Dikmad saat dikonfirmasi tentang Ibnu Abbas, menyampaikan bahwa sampai saat ini yang mendaftar baru 1 sekolahan yaitu Ibnu Abbas di Pengkol, Nglipar itupun baru tahap verifikasi dan belum ada ijin karena bukan kewenangannya, ungkap salah satu staf Kemenag Kabupaten Gunungkidul.
Drs Nur Abadi MA, Kepala Kemenag Kabupaten Gunungkidul ketika dikonfirmasi, mengatakan kurang tahu persis, karena yang menangani bagian Dikmad, tetapi mungkin sudah karena saya sudah pernah menandatangani, kata Nur Abadi.
“ya rasanya saya sudah pernah menandatangani permohonan pengajuan dari Ibnu Abbas,” ungkap Nur Abadi yang bertugas di Gunungkidul baru 3 tahun ini.
Dody Wijaya, Ketua komisi D, DPRD Kabupaten Gunungkidul, ketika dikonfirmasi menjelaskan, seharusnya kalau itu tingkatnya Paud, karena Paud itu kewenangan desa, maka paling tidak harus terdaftar di UPK kecamatan, tetapi kalau Pendidikan Taman Kanak-Kanak yang menangani sampai tingkat kabupaten, katanya.
Lebih jauh Dody Wijaya mengungkapkan, untuk TK, SD, SMP itu kewenangan Kabupaten Gunungkidul, tetapi kalau SMK atau SMU kewenangan propinsi, pungkasnya.
Mencuatnya masalah Ibnu Abbas karena diduga yayasan ini menempati suatu wilayah tidak ada koordinasi dengan wilayah setempat, seperti Ibnu Abbas di dusun Pengkol, Desa Pengkol, Kecamatan Nglipar ini.
Yang belum lama ini ada pro dan kontra dikalangan masyarakat, sehingga sampai dengan saat inipun ijin menempati dari dusun dan desa tidak ada.
Margianto sebagai kepala desa Pengkol belum mau memberikan tanda tangan, dengan alasan melihat dulu kondisi masyarakat lingkungan mendukung atau tidak.
“saya bukannya tidak mau memberi ijin, tetapi saya akan melihat dulu, masyarakat kondusif atau tidak, kalau nanti saya beri ijin tetapi teryata malah membuat masyarakat saya tidak kondusif ya nanti dulu,” ungkapnya.
“memang saya pernah didatangi kepala sekolahnya dan pengacara dari Ibnu Abbas, tetapi ya nanti dulu kalau suruh tanda tangan memberikan ijin,” pungkasnya.

Video Terkait
- SMK N 1 WONOSARI RAIH SEGUDANG PRESTASI DAN CETAK SISWA SIAP KERJA
- Inilah Jembatan Penghubung Playen Ngalang Gunungkidul Yang Sedang Di Bangun
- Hasil Proyek Dam Ngrandu Katongan Gunungkidul 'Serius Dipergunjingkan Petani 'Dinas Baru Mau Ngecek ?
- Saatnya Anak Muda Menangkal Paham Terorisme
- Waspadai Kebangkitan Ajaran PKI
- Meriah Gebyar Paud -Tk
- YAYASAN ISLAM CAHAYA HATI IBNU ABBAS DI GUNUNGKIDUL TIDAK TERTIP ?
- GEBYAR PAUD UNTUK PENGENALAN BUDAYA LOKAL YANG BERKARAKTER





