Ibnu Abbas “Nyenuk” Cari Tempat Sendiri-Sendiri
Rabu, 21 September 2016 | 14:10 WIB
Wonosari-Pastvnewscom warta pendidikan Pemberitaan tentang Yayasan Islam cahaya hati, Ibnu Abbas, semakin hangat dibicarakan setelah menjalankan pendidikan di Gunungkidul sudah hampir 4 tahun, tetapi tidak terdaftar di Kemenag dan Disdikpora Kabupaten Gunungkidul.
Hal ini banyak menimbulkan banyak pertanyaan dari publik, walaupun secara badan hukum Ibnu Abbas memang sudah berbadan hukum baik akta notaris maupun dari Kemenkumham. Namun demikian Yayasan yang berpusat di Sleman ini tidak tertib dalam hal pemberitahuan ataupun ijin wilayah setempat.
Seperti diungkapkan Kepala Disdikpora, Sudodo yang didampingi Kasie Paud, Nani Asyfiah, M.Sos, Msi, beberapa waktu yang lalu, selama ini Ibnu Abbas tidak berkoordinasi dengan Disdikpora, sehingga mereka menyulitkan untuk pendataan, kata Sudodo.
“jangan-jangan nanti seperti Gafatar, kalau semaunya sendiri, karena Dinas pendidikan punya aturan, nanti tetap akan di terlusuri supaya mematuhi aturan yang harus diterapkan, tegas Sudodo, ketika itu.
Sementara itu Kabid Paudini Kabupaten Gunungkidul, Supriyadi,Selasa, 20/09/2016 siang, mengatakan, bahwa Yayasan Ibnu Abbas diseluruh Gunungkidul tidak terdaftar dan tidak berkoordinasi dengan Disdikpora Kabupaten Gunungkidul, hanya mengandalkan ijin dari propinsi.
“kemarin dari seksi dikmad kemenag Kabupaten Gunungkidul, rencananya mau mengundang bersama, tetapi tahapan sekarang ini baru lewat penilik dan pengawas kemenag,”jelasnya.
Lebih lanjut Supriyadi membeberkan, sampai saat ini kemenag sendiri belum pernah mengeluarkan ijin, mereka tetap mengandalkan ijin dari propinsi, langsung “nyenuk nyari enggon” sendiri-sendiri.
“ saya sendiri ketika gebyar paud di Gedangsari sudah menginstruksikan supaya Unik Pelaksana Teknis (UPT) bertindak tegas, dalam arti menyampaikan informasi kepada masyarakat termasuk para pengawas dan penilik bahwa Ibnu Abbas belum mempunyai ijin baik dari kemenag maupun dari dinas pendidikan,” terangnya.
Menurut Supriyadi, kasus ini tidak hanya di Gunungkidul saja, tetapi seluruh DIY kasusnya sama, dan kalau Ibnu Abbas tetap tidak mempunyai ijin dari kabupaten, maka dinas pendidikan akan berkoordinasi dengan kemenag untuk mengeluarkan surat edaran.
“Surat edaran itu intinya kalau lembaga yang tidak mempunyai ijin dari kabupaten, masyarakat untuk tidak menitipkan anaknya ke tempat itu,” pungkasnya.
Sementara Andar, Seksi Dikmad, Kemenag Kabupaten Gunungkidul, ketika dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu juga menegaskan, bahwa Ibnu Abbas belum ada yang berijin, baru ada satu itu saja baru dalam tahap proses. W. Joko Narendro.

Video Terkait
- Kepala Desa Di teror Telpon dan SMS yang mengatas Namakan LSM
- Dinsosnakertrans Dampingi Para Kaum Difabel Dalam Pelatihan CO Dan Advokasi
- Khotib Idul Adha Perumnas Concat Sleman mengajak menauladani perjuangan Nabi ibrahim
- Kesadaran Masyarakat Untuk Qurban Cukup Tinggi
- Sholat idul Qurban Pasar Bubrah Jadi Jujugan
- Inilah Usulan Slamet Spd Anggota Dewan DIY 'Guru GTT Minimal Mendapat Subsidi '