Kembali Ke Index Video


Kartu Tanda Penduduk Berlaku Seumur Hidup

Rabu, 2 November 2016 | 19:12 WIB
Dibaca: 1666
Kartu Tanda Penduduk Berlaku Seumur Hidup
DOK FOTO KTP ELEKTRONIK

Wonosari - Pastvnews.com - Banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) berlaku seumur hidup. Tjahjo Kumolo sebagai Menteri Dalam Negeri belum lama mengeluarkan surat edaran terkait e-KTP. 

Dalam surat edaran ini menyatakan semua e-KTP berlaku seumur hidup, walaupun sekarang yang tertulis masa berlaku seperti  2017 atau 2018, namun demikian tetap berlakunya sama yaitu seumur hidup.

Surat Edaran Mendagri itu menegaskan sekaligus menjawab keraguan  masyarakat terkait masa akhir berlaku e-KTP yang tertera pada kartu.

"Sebenarnya dalam Undang-undang No.24 tahun 2013 sudah jelas disebutkan, surat edaran mendagri ini sebagai bentuk penegasan. Sebab masih ada keraguan dari masyarakat mengenai keabsahan  KTP elektronik, terutama yang dikartunya tertulis tahun berakhir tetap berlaku walaupun sudah terlewati tahunnya.

Jadi edaran ini menegaskan buat yang masih ragu, semua E-KTP berlaku seumur hidup," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul,H. Eko Subiyantoiro, SH, Selasa, (02/11/2016) diruang kerjanya.

Surat edaran mendagri tentang KTP elektronik berlaku seumur hidup itu dikeluarkan 29 Januari 2016. Isinya sesuai Undang-undang nomor 24 tahun 2013 pasal 64 ayat (7) huruf a mengamanatkan KTP elektronik warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Selanjutnya KTP elektronik yang sudah diterbitkan sebelum UU itu ditetapkan berlaku seumur hidup.

"e- KTP  yang sudah diterbitkan tak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya, kecuali ada perubahan elemen datanya. Dan dalam KTP tersebut ada 84 elemen, jadi manfaatnya sangat besar sekali, kalau tidak mau memanfaatkan, ya, sayang sekali,"ujarnya.

Terkait sanksi seseorang yang mempunyai KTP ganda, Eko, menjelaskan, kalau itu sudah diatur dalam UU, yang tadinya diatur dalam UU No.23 tahun 2006, sanksinya hukuman 2 tahun dan atau denda Rp.25 juta, namun sekarang sudah ada UU yang terbaru No. 24 tahun 2013 yang hukuman dan dendanya lebih berat.

“Karena itu termasuk pemalsuan data, sehingga UU yang terbaru  UU No.24/2013 sanksinya lebih berat, termasuk menggandakan blangko surat pengantar dari RT saja kalau diperbanyak dengan foto copy itu tidak boleh, kalau habis, ya, minta di kelurahan, jangan di foto copy karena itu dokumen Negara,” jelas Eko.

Namun demikian untuk Gunungkidul, menurut Eko Subiyantoro, belum pernah ditemukan yang memiliki KTP ganda, walaupun tidak bisa dipungkiri pasti ada warga masyarakat yang memiliki KTP ganda, tetapi belum sampai ke ranah hukum. W. Joko Narendro




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi