Kembali Ke Index Video


HUKUMAN MATI YES OR NO ?

Kamis, 28 Juli 2016 | 14:33 WIB
Dibaca: 1935
HUKUMAN  MATI YES OR NO ?
FOTO ILUSTRASI HUKUMAN MATI DOK FOTO GOOGLE

Warta nasional media pastvnews.com, dunia dalam berita informasi hukuman mati terhadapan gembong narkotika dan narkoba menghangat di seantero Indonesia dan dunia, terlebih Indonesia akan menghukum mati bagi penjahat yang telah di fonis mati karena tersangkut narkotika yang membahayakan generasi bangsa.

Dalam pemberitaan akhir akhir ini tersirat kabar akan di laksanakannya 14 orang terpidana mati yang merupakan tahap ke tiga dalam pemerintahan Presiden Jokowi –Yusuf Kala.

Marilah kita dengar bagaimana pendapat segelongan masyarakat tanpa mengurangi penilaian tentang fonis yang telah di tentukan oleh pihak yang berwajib yang telah menjatuhkan fonis hukuman mati tersebut.

Inilah wawancara singkat terkait fonis hukuman mati dengan Bapak Herianto Kurniawan, SH. MBA  (Kohbing ) yuk sejenak kita simak.

Seperti biasa teman penulis yang satu ini berani memberikan pendapat dan komentar termasuk judul yang kami unggah ‘Yaitu Tentang Fonis hukuman mati ‘sebagai berikut.

Awak media,

Bagaimana Koh hukuman mati terhadap gembong narkotika yang akan di lakukan sebentar lagi ?

Kohbing, Maaf mas apa yang telah di putuskan pemerintah saya tidak berani memberi jawab secara pasti baik sependapat atau tidak tentang fonis hukuman mati tersebut.

Namun menurut saya ‘serta mungkin menurut pendapat yang lain bisa berbeda

‘Saya berkeyakinan manusia itu lahir dan mati pastilah sudah seizin Tuhan Allah, yang merupakan sumber kepercahayaan yang kita percayai bersama, di dalam agama katolik yang saya yakini, di dalam doa ‘Bapa kami tertulis kalimat ‘Ampunilah Dosa Kami seperti kamipun mengampuni orang yang bersalah kepada kami,

Maka saya berpendapat Tuhan saja Maha pengampun ‘Berarti semua kesalahan (Dosa) di mata Tuhan bisa di ampuni ‘Namun di Indonesia diberlakukan hukuman mati sesuai KUHP yang berlaku.

‘Para terpidana mati tersebut bila di hukum mati sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia maka jadilah putusan fonis tersebut memang di anggap tepat dan syah ’karena sudah di putuskan oleh pengadilan yang berjenjang hingga yang terakhir adalah Grasi dari Presiden.

Soal senang dan tidak senang atas putusan tersebut kita sebagai warga negara tak bisa melarang ‘Tapi kita hanya bisa memberika saran dan pendapat oleh wakil kita yang duduk di DPR yang dulunya membuat undang undang yang telah tertuang dalam KUHP Pidana.

Masih menurut  Kohbing sebaiknya hukuman mati itu,

 Pertama di laksanakan kepada terpidana yang jelas jelas merugikan atau mengancam ketentraman maupun kelangsungan hidup orang banyak .

Contoh pengedar narkoba yang telah bersalah dan melakukannya lebih dari satu kali dan jumlahnya bisa di anggap sebagai pengedar .

Dua, para pembunuh maupun pelaku penganiayaan yang amat berat yang tidak berperikemanusiaan

Tiga, para koruptor  kakap, yang merugikan rakyat dan negara yang jelas jelas terbukti serta tidak mau mengembalikan hasil korupsimya.

Empat, hukuman mati terhadap pelaku makar dan teroris atau orang orang yang melakukan pemberontakan kepada pemerintah yang syah.

Demikian penjelasan Herianto Kurniawan kepada awak media pastvnews 28 Juli 2016 saat bincang bincang di sela sela kesibukannya,

Semoga muatan ini menjadi renungan bersama untuk menuju perbaikan hukum yang ada di tanah air tercinta Indonesia. 'pungkas narasumber 'Tim red

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi