Rabat Jalan Dana Desa Di Kerjakan Malam Hari Hasilnya Pecah Pecah
Sabtu, 23 Juli 2016 | 17:01 WIBTanjab barat, PASTVNEWS.com Dana Desa (DD) yang dikucurkan Pemerintah Pusat yang bersumber dari APBN harus diumumkan secara transparan pada publik, khususnya warga desa setempat. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana, kecurigaan publik, dan supaya pembangunan di desa dapat berlangsung secara kondusif.
Dana desa pada intinya dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat, mendorong pembangunan infrastruktur, perekonomian warga dan jenis pemberdayaan lainnya. Transparansi mutlak dilakukan pemerintah desa agar kepercayaan publik dan warga akan penggunaan dana desa tersebut.
Namun lain halnya dengan desa kemuning kecamatan bram itam, Kabupaten Tanjung Jabung barat salah satu desa yang mendapat kucuran bantuan Dana Desa (DD) yang dikelola oleh Santoso (33) sebagai kepala desa kemuning beserta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk membangun desanya dalam pembangunan jalan rabat beton dengan dana desa kuat dugaan pembangunan rabat tersebut penuh dengan ketidak wajaran.


HASIL PROYEK ADD MALAM HARI TAK SESUAI STANDAR DAN KUALITAS
Ketika media PASTVNEWS.com senin (4/7) melakukan peliputan dialokasi pekerjaan menemukan banyak kejanggalan dalam pembangunan jalan rabat beton yang sedang dikerjakan didesa kemuning tersebut, seperti pengayaman besi behel terlalu lebar, coran jalan yang terkelupas juga pecah disisinya.
sementara pembangunan belum selesai sudah terkelupas dan pecah, ketebalan tidak merata, mengaduk material coran tanpa mesin molen dan papan proyek (papan merk pembangunan untuk melihat berapa anggaran dana yang dipergunakan dan berapa volume pembangunan) juga tidak ada diarea pekerjaan.
Media PASTVNEWS.com mencoba melakukan konfirmasi senin (18/7)lalu kepada Santoso (kepala desa kemuning) yang bersangkutan atau Pengatur Anggaran (PA) maupun tim pelaksana kegiatan (TPK) dikantor desa namun sangat disayangkan kami hanya menemukan kantor desa yang kosong dengan pintu terbuka tanpa ada satu pun staf desa yang bertugas dikantor tersebut padahal baru pukul 10.30 wib kenapa para staf sudah tidak ada dikantor dan bagaimana jika ada masyarakat mau melapor untuk pelayanan masyarakat jika kantor desa tidak ada yang menjaga.
Dengan mencoba silaturahmi kerumah kepala desa untuk meminta keterangan mengenai pembangunan jalan rabat beton didesa tersebut yang dianggarkan dari dana desa juga tidak ketemu dikarenakan rumah kepala desa bergembok (terkunci).
Ketika awak media ini konfirmasi via telpon santoso (33) kepala desa kemuning justru meminta agar data dan gambar yang ada pembangunan jalan rabat beton didesanya jangan diberitakan/dipublikasikan pada publik, dengan begitu sama saja kepala desa kemuning menghalagi kerja dengan demikian bisa di katakan menghambat kerja media diman sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 18, menghalangi dan Menghambat tugas pers dikenakan sanksi pidana 2 tahun atau denda Rp.500.000.000,.
Sementara penemuan awak media PASTVNEWS.com menemukan kejanggalan pada pekerjaan yang dianggarkan dana desa untuk pembangunan jalan tersebut tidak memenuhi kriteria sewajarnya.
Sehingga media PASTVNEWS.com menemui masyarakat untuk mendapatkan informasi dan keterangan tentang pembangunan tersebut, informasi yang didapat dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya bahwa pekerjaan pembangunan jalan tersebut dikerjakan pada malam hari sejak bulan puasa.
sedangkan pekerjaan disiang hari boleh dikatakan sangat jarang, dalam hal ini kami dari media PASTVNEWS.com bertanya-tanya ada apa dan kenapa pekerjaan dilakukan dimalam hari? Padahal apabila dikerjakan disiang hari selain dapat melihat kwalitas adukkan material dan juga volume yang direncanakan untuk pembangunan pastinya akan dapat memenuhi kwalitas terbaik dengan mudah, dengan begitu masyarakat pun dapat memantau kegiatan pembangunan jalan yang sedang dibangun dengan dana desa yang begitu besar kenapa harus disembunyikan dari pantauan publik dan masyarakat.
Dengan adanya pekerjaan malam tentunya akan melahirkan praduga dan dugaan-dugaan umum adanya indikasi penyelewengan dana desa yang dilakukan dalam pembangunan jalan yang ada didesa kemuning, oleh karena itu kami meminta kepada pemerintahan kabupaten (pemkab) dan pemerintahan daerah (pemda)yang berperan dalam pengawasan dana desa agar dapat mengawasi dan mengontrol dana desa disetiap desa agar tidak ada penyelewengan dana desa yang seharusnya untuk membangun pembangunan desa tertinggal agar makin maju bukan malah sebaliknya untuk kepentingan pribadi.
Dengan adanya program dana desa bisa menjadi solusi bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam membangun seluruh desa di Kabupaten Tanjung Jabung barat ini. aparat pemerintahan desa bisa mengelola Dana Desa (DD) dengan sebaik mungkin sesuai prosedur yang ada. @Juna






