PPTKSI DIY Dampingi TKI 'Dengan Zero Cost Dari Negara Untuk TKI Yang Prosedural
Kamis, 9 November 2017 | 06:45 WIBDIY-Media online pastvnews.com, Selama penyalur tenaga kerja swasta tidak akan ditindak dengan tegas selama tidak melakukan pelanggaran berat.Kewenangan pencabutan izin ada di pusat.
Tercatat Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Yogyakarta yang sifat pembinaan akan terus melakukan pemantauan. Masalah pengawasan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta ( PPTKSI) nakal pihaknya akan melakukan pembinaan.
Kepada awak media pastvnews, di jelaskan, Ada sekitar 16 penyalur tenaga kerja swasta yang menjadi daerah pembinaan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Yogyakarta. “ Ke enam belas penyalur tenaga kerja, hampir tidak ada masalah, dan selama ini baik-baik saja
'ungkap Diah Andarini, Kasie Penyiapan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia DIY, Karena tenaga kerja yang ditempatkan semua biaya zero cost, semua dibiaya oleh Negara.
Jika melakukan pemungutan dan pelanggaran akan melakukan tindakan sesuai dengan mekanisme diantaranya dengan melakukan teguran hingga tiga kali. Jika ada pungutan,PPTKSI yang bersangkutan dan melakukan pemungutan maka PT dipanggil dan uang yang terlanjur dipungut oleh PT yang bersangkutan disuruh mengembalikan kepada calon tenaga keja.Karena semua tenaga kerja sudah dibiayai oleh negara ( zero cost).
Jika sampai ditutup PTnya, berarti sudah merupakan pelanggaran berat. Oleh sebab itu perlu mencari informasi yang tepat bagaimana menjadi TKI yang Prosedural melalaui PPTKSI dengan Disnaker mendaftar di Disnaker,dan mengikuti proses seleksi oleh PPTKSI dan Disnaker Menanda tangani perjanjian penempatan dengan PPTKSI yang disahkan oleh Disnaker.
Pastikan dokumen lengkap,pahami isi dan tandatangani perjanjan kerja yang telah mendapat persetujuan dari KBRI/KJR,wajib mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dari BP3TKI,LP3TKI,P4TKI.
Wajib memiliki E-KTKLN melalaui sidik jari biometric yang pengurusannya di BP3TKI,LP3TKI/P4TKI secara GRATIS.Setelah tiba di Negara penempatan.
Malepor ke KBRI/KJRI, setelah kontrak kerja berakhir,kembali ke tanah air, khusus bagi TKI bermasalah segera melapor ke petugas BP3TKI,LP3TKI,P4TKI I Bandara /Pelabuhan. TKR Purna bisa mengikuti program Pemberdayaan TKI Purna dan Keluarga. Isan r

Video Terkait
- Inilah Lirik Lagu Makaryo Mbangun Deso Kabupaten Bantul
- Merti Bumi Desa Wonokerto Turi 'Di Meriahkan Pameran Bedil Dan Alutsista TNI
- Munas IV Persaudaraan Janda-Janda Indonesia 'Stigma Negatif Terhadap Orangtua Tunggal
- Berebut Tuah Dari Potongan Tubuh Pasangan Pengantin “Bekakak”
- Jaga Soliditas, MKGR Siap Antar Golkar Jadi Pemenang Pemilu 2019
- Apa Hubungannya Nyi Roro kidul Dengan Raja Sulaiman ?
- 789 Mahasiswa Universitas Mercu Buana Siap Mengantar Kejenjang Kesuksesan
- Kalangan generasi muda dan pelajar di daerah perbatasan ‘Bentuk rasa nasionalisme NKRI
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: include/function.php
Line Number: 822




