Kembali Ke Index Video


PPTKSI DIY Dampingi TKI 'Dengan Zero Cost Dari Negara Untuk TKI Yang Prosedural

Kamis, 9 November 2017 | 06:45 WIB
Dibaca: 1294
PPTKSI DIY Dampingi TKI 'Dengan Zero Cost Dari Negara Untuk TKI Yang Prosedural
Diah Andarini, Kasie Penyiapan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

DIY-Media online pastvnews.com, Selama penyalur tenaga  kerja swasta tidak akan ditindak dengan tegas selama tidak melakukan  pelanggaran berat.Kewenangan  pencabutan izin  ada di pusat.

Tercatat  Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Yogyakarta  yang sifat  pembinaan akan  terus melakukan pemantauan. Masalah pengawasan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta ( PPTKSI) nakal pihaknya akan melakukan pembinaan.

Kepada awak media pastvnews, di jelaskan, Ada  sekitar 16 penyalur tenaga kerja swasta yang menjadi daerah pembinaan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan  Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Yogyakarta. “ Ke enam belas penyalur tenaga kerja, hampir tidak ada masalah, dan selama ini baik-baik saja

'ungkap  Diah Andarini, Kasie Penyiapan  dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia DIY, Karena tenaga kerja  yang ditempatkan semua  biaya zero cost,  semua    dibiaya oleh Negara.

 

Jika  melakukan pemungutan dan pelanggaran akan melakukan  tindakan sesuai dengan mekanisme diantaranya dengan  melakukan teguran  hingga tiga kali. Jika ada  pungutan,PPTKSI yang bersangkutan dan melakukan pemungutan  maka PT  dipanggil dan uang yang  terlanjur dipungut  oleh PT yang bersangkutan disuruh mengembalikan  kepada  calon tenaga keja.Karena semua  tenaga kerja   sudah dibiayai oleh negara  ( zero  cost).

Jika sampai  ditutup  PTnya, berarti sudah merupakan pelanggaran berat. Oleh sebab itu perlu mencari informasi yang tepat bagaimana menjadi TKI yang Prosedural  melalaui PPTKSI  dengan Disnaker mendaftar  di Disnaker,dan mengikuti proses  seleksi oleh PPTKSI dan Disnaker  Menanda tangani perjanjian penempatan dengan PPTKSI yang disahkan  oleh Disnaker.

Pastikan dokumen lengkap,pahami isi dan tandatangani perjanjan kerja  yang telah mendapat persetujuan dari KBRI/KJR,wajib  mengikuti  Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dari BP3TKI,LP3TKI,P4TKI.

Wajib  memiliki E-KTKLN melalaui sidik jari biometric yang pengurusannya  di BP3TKI,LP3TKI/P4TKI secara  GRATIS.Setelah tiba  di Negara  penempatan.

Malepor ke KBRI/KJRI, setelah kontrak kerja  berakhir,kembali  ke  tanah air, khusus bagi TKI bermasalah segera melapor ke petugas BP3TKI,LP3TKI,P4TKI I Bandara /Pelabuhan. TKR Purna  bisa  mengikuti program  Pemberdayaan  TKI Purna  dan Keluarga. Isan r




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi