Petugas Clening Cervice Lakukan Pembunuhan 'Akhirnya Tertangkap Di UGM
Jumat, 6 Mei 2016 | 12:30 WIBMedia pastvnews.com, keberhasilan Polda DIY dalam mengungkap berbagai kasus penganiayaan dan pembunuhan patut di lanjutkan agar warga tidak resah.
Sementara itu, aksi penembakan yang cukup meresahkan masyarakat kota pelajar ini, tiba-tiba dikejutkan penembakan dengan senjata api jenis pistol air sofgun yang pelakunya bernama Dwi Achmad dan berlanjut polisi memburu tersangka dan dalam waktu yang singkat pelaku berhasil dibekuk petugas.
Saat itu, Dwi Achmad yang tengah berboncengan dengan temannya berinitial VW. Sedangkan RBP yang juga temannya sedang memboncengkan seorang tersangka yang lain yang tengah dalam pengejaran pihak berwajib. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini mendekam di sel Mapolres.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, jajaran polda berhasil membekuk kasus yang sempat meresahkan masyarakat kota pelajar.
Korban ditemukan di gedung F MIPA UGM bernama Feby Kurnia Nuraisyah Siregar (19) dalam keadaan sudah tidak bernyawa. Pelaku pembunuhnya seorang petugas clening servis bernama R. Eko Agus (30) warga dusun Jati Wookromo,Pleret, Bantul yang sehari-hari berkerja di gedung lantai lima Fak. MIPA UGM.
Pelaku setelah menghabisi korban, sempat mengambil HP dan power bank milik korban yang ada di dalam tas milik korban,yang kemudian digadaikan sebesar Rp.650 ribu di sebuah counter di Pandeyan,Umbulharjo, Yogyakarta.
Uang hasil dari barang-barang milik korban sempat dibelikan susu, pakaian, sepatu dewasa,sepatu wanita dewasa, sandal kecil dan susu untuk anaknya yang masih berusia balita.” Barang itu dibeli dari uang hasil kejahatan dengan menggadaikan barang-barang milik korban,” kata Kapolres Sleman AKBP Yulianto, dalam gelar perkara di Mapolda DIY.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tas punggung berwarna hijau,sepeda motor Mio J No Pol BP 4864 JH warna merah hitam putih, Honda Vario warna abu-abu hitam lis biru No Pol.AB 8614 HJ. Dikatakan, dalam jumpa pers, pembunuhan dilakukan pada Kamis (28/40 , pukul 06.30 di kampus Fak.MIPA UGM lantai lima.
Menurut Kapolres Sleman,AKBP Pol. Yuliyanto pelaku dijerat pasal 338,365 dan 35 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun. @Isan R/R.Simon.

Video Terkait
- POLDA DIY UNGKAP KASUS PELAKU PENEMBAKAN,PENYAYATAN DAN PEMBUNUHAN
- Peserta Kemah Kesurupan 'Rambutnya Menjadi Gimbal dan Mengeeras ?
- Peserta Kemah Separohnya Kesurupan 'Apa Kata Pak Guru ?
- Jambi Perangi Teroris Melalui Lomba Video Pendek
- Proyek SD Di Gunungkidul Masih Ada Penyimpangan' Pekerjaan di Borongkan Pihak Ketiga
- FORUM KEMITRAAN PERPOLISIAN MASYARAKAT (FKPM) MENJADI WADAH JONGKI PINDUL




