Kembali Ke Index Video


Parit Di Biayai Dana Desa Asal Jadi 'Kades Muara Sebrang Tanjab Mengindari Kejaran Wartawan dan LSM

Senin, 15 Agustus 2016 | 11:10 WIB
Dibaca: 1711
 Parit Di Biayai Dana Desa  Asal Jadi  'Kades Muara Sebrang Tanjab Mengindari Kejaran Wartawan dan  LSM
proyek di nanadi dana desa masih belum sesuai yAng di harapkan

PASTVNEWS.COM-Tanjab Barat Dana desa Menjadi salah satu cara untuk Memajukan desa, terlebih telah di syahkannya UUD tentang desa maka sejak dicairkan oleh pemerintah banyak desa yang membangun infrastruktur untuk memajukan desa tertinggal agar lebih baik dari sebelumnya.

Sehingga dengan adanya bantuan dana desa tersebut menjadi keharusan untuk masyarakat maupun publik untuk mengetahui informasi dan memantau pengelola program dana desa tersebut agar tidak terjadinya penyelewengan dana desa oleh pengelola yang telah dimusyawarahkan didalam pemerintahan desa yang ada.  Minggu (14/08) awak media dan rekan dari LSM melakukan pemantauan pembangunan infrastruktur jalan rabat beton di parit keramat desa muara sebrang kecamatan sebrang kota kabupaten tanjung jabung barat provinsi jambi.

Pembangunan jalan rabat beton tersebut dianggarkan dari dana desa namun sayangnya awak media tidak menemukan papan merk pembangunan yang dianggarkan dari dana desa tersebut. sementara hasil dari pembangunan jalan yang ada sangat tidak layak dan terkesan asal jadi.

Seperti retak-retak memutus jalan,ketebalan bervariasi dan tidak merata, sementara kami terus mencari papan merk pembangunan di desa tersebut namun tidak ketemu untuk mengetahui berapa besar anggaran yang dipergunakan serta berapa volume lebar,panjang dan ketinggian pembangunan tidak diketahui hingga berita ini ditulis.

Untuk mendapatkan informasi awak media dan rekan LSM mencoba konfirmasi kerumah kades muara sebrang (sahwani) ketika dikonfirmasi untuk menanyakan pekerjaan pembangunan program dana desa yang kelolanya bersama kepengurusan dalam pembangunan tersebut sahwani mempersilahkan awak media untuk konfirmasi apa yang ingin kami tanyakan dialog pun terjadi. Ketika rekan LSM menanyakan berapa ketebalan/ketinggian pembangunan jalan rabat beton tersebut di RAB ? sahwani (kades) langsung celetuk dengan nada emosi menjawab " itu bukan urusan anda! Kenapa anda pertanyakan sampai kedalam RAB" imbuhnya.

Kami menanyakan hal itu karena kami tidak menemukan papan merk dialokasi pembangunan. Sahwani pun dengan egonya menjawab " papan merknya itu ada cuma tidak kami pasang" Awak media terus bertanya, loh kenapa tidak dipasang pak, bukankah program dana desa ini harus transparan? Sahwani pun menjawab tetap dengan egonya " inikan bukan proyek, kan hanya program, mau kami pasang atau tidak ya terserah kami"imbuhnya.

 

Apakah begini cara pemimpin desa menjawab pertanyaan awak media dan rekan LSM yang melakukan konfirmasi mengenai pembangunan desa yang dibangun oleh dana desa yang tidak diketahui berapa penggunaan anggarannya, ini dana desa semua orang wajib tau kenapa harus disembunyikan, dengn begitu akan melahirkan praduga dan dugaan adanya indikasi korupsi didalam pembangunan yang dianggarkan oleh dana desa tersebut.

Pemerintah sudah menjelaskan tentang undang undang Keterbukaan informasi dan transparansi pengelolaan dana desa yang ada, sebab uang negara bukan uang pribadi jadi seharusnya masyarakat umum tahu akan transparansi 

Sedang keterbukaan informasi adalah hak semua orang yang dijamin Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945.  Selama ini tak sedikit kepala desa yang ada kadang terbuka tentang dana desa yang di gunakan. Dengan demikian  oknum oknum yang tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Maka perlu di bina.

Padahal, sesuai UU Desa Pasal 28 F ayat (1), kepala desa yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran dan tulisan.

Apabila sanksi administratif tidak diindahkan,maka tindakan selanjutnya adalah pemberhentian sementara yang dilanjut dengan pemecatan. Kepala desa wajib menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakatnya setiap akhir tahun anggaran.

Untuk mendorong keterbukaan informasi dan menjamin masyarakat desa mendapatkan hak mengakses informasi dana desa, pada 16 Mei 2016 lalu di Jakarta, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan KIP pusat menandatangani nota kesepahaman kerja sama (MoU).

MoU ini untuk meluaskan keterbukaan informasi di desa sehingga meningkatkan pengetahuan masyarakat dan daya kritis supaya berpartisipasi dalam pembangunan. (JA)




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi