Aturan Penggunaan Dana Desa, Aturanya Berubah-Ubah Kades - Kades Gunungkidul Bingung
Rabu, 10 Agustus 2016 | 11:12 WIBPonjong - media digital Pastvnews.com – Desa Kenteng, Ponjong, Gunungkidul, termasuk daerah pinggiran sebelah timur Ibu Kota Kecamatan Ponjong, perbatasan dengan wilayah Wonogiri.
Wilayah pegunungan kapur ini banyak akses jalan yang belum sempurna, oleh karena itu Dana Desa yang baru saja cair banyak digunakan untuk pembangunan inprastruktur jalan dan sarana air bersih karena termasuk daerah tandus yang kekurangan airbersih.
Sukarno, Kepala Desa Kenteng, menjelaskan, Selasa, 09/08/2016 siang diruang kerjanya, penggunaan Dana Desa, dipadukan antara Permendes tahun 2016 dengan Perbup No.17 tahun 2016.
“yang jelas sudah sesuai dengan peraturan menteri dan Peraturan Bupati Gunungkidul,”menurutnya.
Bantuan Dana Desa senilai Rp.698.731.500,- digunakan untuk normalisasi jalan dari Dusun Kenteng sampai Nggupit dengan lebar menjadi 6 meter yang tadinya hanya 4 meter dan panjang belum bisa diketahui, yang dianggarkan Rp.192 juta.
“kita buat lebar 6 meter, supaya kedepanya bisa menjadi jalan kabupaten,” jelas Sukarno.
Kemudian digunakan untuk bantuan stimulan untuk inprastruktur 9 padukuhan, setiap padukuhan mendapatkan Rp.16 juta, penggunaanya tergantung dari kepentingan padukuhan masing-masing. Untuk membangun sarana air bersih dianggarkan Rp.77 juta dan pembangunan drainase di Dusun Klumpit dengan panjang 200 meter menggunakan Dana Desa sebesar Rp. 45.395.000,-
Selain itu untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang rumahnya tidak layak huni di 9 padukuhan yang masing-masing padukuhan dijatah 1 rumah, dengan tatal bantuan Rp. 99 juta, masih kata Sukarno.
Pemberian jambanisasi atau jamban sehat untuk 27 kepala keluarga menghabiskan dana Rp.27 juta. Kemudian sisanya digunakan untuk pemberdayaan, seperti memberikan program PAUD, dialokasikan Rp.54 juta, yang mana untuk honor guru PAUD sebesar Rp. 24 juta dan untuk membangun pagar gedung PAUD di Dusun Perampelan, sebesar Rp. 30 juta, juga untuk insentif kader kesehatan senilai Rp. 27.600.000,- .
Semua program penggunaan Dana Desa ini tetap didampingi dari pendamping kecamatan, dan acuannya tetap menggunakan Permen dan Perbup, hanya saja yang ia keluhkan, peraturan yang tidak tetap dan selalu berubah ubah bahkan berbeda dengan peraturan yang lebih tinggi.
sedangkan dituntut harus sesuai dengan perbup, seperti surat edaran belum lama ini, kalau tidak sesuai dengan perbup, laporan tidak akan diterima, kata kepala desa yang selalu membawa foto copy aturan penggunaan Dana Desa itu.
“kadang bingung, mana yang harus diikuti, tetapi saya tetap menggunakan 2 aturan itu, mas, Permendes dan Perbup, kalau di Perbupnya tidak ada, khan ada aturan yang lebih tinggi,” jelasnya. W. Joko Narendro





