Kembali Ke Index Video


Jelang Hari Raya Qurban 2014 SBY Terbitkan Perppu Terkait Pilkada Langsung

Sabtu, 3 Oktober 2015 | 12:15 WIB
Dibaca: 2340
Jelang Hari Raya Qurban 2014  SBY Terbitkan Perppu Terkait Pilkada Langsung
PRESIDEN RI SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Jakarta - PASTVNEWS.COM, Menjelang Iedul Adha 2014 berita hangat terkait pilkada langsung mendapat sorotan tajam dari masyrakat dan para petinggi Negara, hingga akhirnya Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono merespon serta menandatangani 2 peraturan perundangan pengganti undang-undang (Perppu).

Terkait pilkada pada Kamis, (2/9). Pertama adalah Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.

Presiden menerbitkan perppu dan sekaligus mencabut Undang-undang Nomor 22 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota yang semula di atur pilkada secara tidak langsung oleh DPRD.

Presiden ke 6 RI ini menjelaskan, dalam jumpa pers di Istana Negara bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yang Isinya, untuk menghapus tugas dan wewenang DPRD dalam memilih Kepala Daerah

Presiden SBY memaparkan, ke dua perppu tersebut bentuk nyata dari perjuangannya agar tetap pertahankan pilkada secara langsung. Presiden juga mengakui tetap menghormati proses dimsana sebelumnya sudah di ketok palu di DPR RI beberapa hari yang lalu.

"Saya mendukung penuh agar pilkda dapat terslenggara secara langsung dengan perbaikan-perbaikan mendasar. Izinkan saya untuk tetap berikhtiar demi tegaknya kedaulatan rakyat lanjut SBY. Setelah menerbitkan Perupu maka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, lantas mengadakan 10 perbaikan kemudian telah di masuk dalam Perppu.

 10 perbaikan yang dimaksudkan oleh Presiden dalam Perppu tersebut adalah :

Pertama  Ada uji publik calon kepala daerah. Dengan uji publik, dapat dicegah calon dengan integritas buruk dan kemampuan rendah, karena masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup, atau hanya karena yang bersangkutan merupakan keluarga dekat dari "incumbent". Uji publik semacam ini diperlukan, meskipun tidak menggugurkan hak seseorang untuk maju sebagai calon gubernur, bupati ataupun wali kota.

Kedua penghematan atau pemotongan anggaran Pilkada secara signifikan, karena dirasakan selama ini biayanya terlalu besar.

Ketiga mengatur kampanye dan pembatasan kampanye terbuka, agar biaya bisa lebih dihemat lagi dan untuk mencegah benturan antarmassa.

Keemapat akuntabilitas penggunaan dana kampanye, termasuk dana sosial yg sering disalahgunakan. Tujuannya adalah juga untuk mencegah korupsi.

Ke lima melarang politik uang, termasuk serangan fajar dan  membayar parpol yang mengusung. Banyak kepala daerah yang akhirnya melakukan korupsi, karena harus menutupi biaya pengeluaran seperti ini.

Ke enam melarang fitnah dan kampanye hitam, karena bisa menyesatkan publik dan juga sangat merugikan calon yang difitnah. Demi keadilan para pelaku fitnah perlu diberikan sanksi hukum.

Ke tujuh melarang pelibatan aparat birokrasi. Ditengarai banyak calon yang menggunakan aparat birokrasi, sehingga sangat merusak netralitas mereka.

Ke delapan melarang pencopotan aparat birokrasi pasca Pilkada, karena pada saat pilkada, calon yang terpilih atau menang merasa tidak didukung oleh aparat birokrasi itu.

Ke sembilan penyelesaikan sengketa hasil Pilkada secara akuntabel, pasti dan tidak berlarut-larut.

Perlu ditetapkan sistem pengawasan yang efektif agar tidak terjadi korupsi atau penyuapan.

Ke sepuluh mencegah kekerasan dan menuntut tanggung jawab calon atas kepatuhan hukum pendukungnya. Tidak sedikit terjadinya kasus perusakan serta aksi-aksi destruktif sebab tidak puas atas hasil pilkada.

Kesepuluh perbaikan itu kata presiden juga masih ada perbaikan yang lain dan di muat dalam Perppu pilkada.

Selama ini pilkada terbilang mahal, maka dalam perppu ada pengaturan juklak secara bertahap selanjutnya secara serentak tahun 2020, tentu perbaikan ini juga hasil dari evaluasi pemerintah sendiri, “pungkas Presiden SBY. "Di sadur dari jpnn/detik “tim tred




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi