Diduga Swakelola Diborongkan "Kepsek SD Andalkan Backingan ?
Jumat, 6 November 2015 | 10:24 WIBGunungkidul-PASTVNEWS.COM, Terkait pemberitaan sejak tanggal 26/10, menyoal masalah dugaan proyek swakelola diborongkan beberapa waktu lalu ternyata ditanggapi berbeda oleh Kepala Sekolah, sehingga kepala sekolah mencari backingan pihak ketiga.
Dugaan penyinpangan yang terjadi di SD Negeri Sokoliman I, Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, mengenai proyek Swakelola yang diduga diborongkan kepada pihak ketiga, namun pihak sekolah justru berupaya mengelabui publik, hingga menuai protes dari komite sekolah maupun masyarakat.
Bahkan salah satu pengurus dan satu orang anggota komite yang tak mau disebut namanya mengakui bahwa pekerjaan tersebut memang benar telah diborongkan kepada pihak ketiga diluar komite sekolah.
Kepala Sekolah malah justru menanggapi pemberitaan dengan cara yang berbeda, dengan mencari perlindungan kepada pihak yang mengaku saudaranya Kepala Sekolah, anehnya pihak ketiga tersebut berupaya mempengarui serta menghalangi pemberitaan media masa koran SPB.
Undang-Undang pers no. 40 tahun 1999, pasal 18 ayat 1, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”.
Sehingga dengan mencari perlindungan ke pihak ketiga justru makin kuat dugaan bahwa pelaksaan serta pengerjaan proyek swakelola tersebut tidak sesuai aturan atau menyimpang dari ketentuan maupun prosedur.
Kejadian berawal pada senin 26/10, Kepala Sekolah mengirimkan pesan singkat yang isinya mencari awak media SPB, dengan mengajak saudaranya yang bernama ES, namun tidak bertemu, hari berikutnya datanglah menemui SBP, seseorang yang bernama Bp, mengaku suruhan Kepala Sekeloh, serta meminta untuk menghentikan pemberitaan.
Melihat hal demikian sangat disayangkan bahwa orang tersebut tidaklah memahami fungsi dan tugas media sehingga berupaya melakukan tekanan yang dapat mempengarui pemberitaan, terlebih lagi setelah mengirimkan pesan singkat yang seolah berupaya mempengarui media, justru Kepala Sekolah tidak kooperatip dan tidak pernah dapat dihubungi lagi.
Sementara itu Seketaris Dinas (Sekdin) Dinas Pendidikan (Disdikpora) Kabupaten Gunugkidul, ketika dihubungi SPB melaluia seluler pada 30/10, masih menunggu laporan, karena belum dapat laporan.
Namun Bahron menyapaikan, “hari ini bu Kabit bersama team baru akan datang kesana,jadi kita masih menunggu laporanya”, jelasnya. Lebih lanjut Sekdin menjelaskan bahwa jika yang diborongkan hanya upah “maka menurutnya tidak melanggar aturan. Tentunya masyarakat menunggu kejelasannya dari instansi terkait. (mg-tim)

Video Terkait
- Hampir Finish "Proyek Penataan Pantai Baron-Krakal Gunungkidul Malah di Stop "Ada Apa ?
- Sarasehan Tosan Aji Nglipar Gunungkidul mampu menguak keberadaan Tosan Aji masuk Unesco
- Kawula Muda Gungan Srondokan Cangkringan "Kampaye Air Untung Hulu Hilir




