Kembali Ke Index Video


Hampir Finish "Proyek Penataan Pantai Baron-Krakal Gunungkidul Malah di Stop "Ada Apa ?

Jumat, 6 November 2015 | 10:00 WIB
Dibaca: 1756
Hampir Finish "Proyek Penataan Pantai Baron-Krakal Gunungkidul  Malah di Stop "Ada Apa ?
gedung yang sedang di bangun kawsan pantai

Gunungkidul-PASTVNEWS.COM, Proyek Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul, dibiayai oleh dana APBD, dan dikerjakan oleh kontraktor pemenang lelang CV. Panji Wijaya, beralamat di Ngrandu, Katongan, Nglipar, Gunugkidul, pekerjaan Penataan Kawasan Pantai Krakal Tahab III (Propinsi DIY), yang berada di dua lokasi pantai Baron, dan Krakal Kabupaten Gunungkidul, terpaksa diberhentikan.

Proyek pembangunan gedung yang sedianya akan dipergunakan sebagai sarana pos terpadu tersebut sudah mencapai kurang lebih 75% (jujuh puluh lima persen), namun pekerjaan proyek terpaksa dihentikan, karena adanya beberapa kendala, maupun perubahan yang berhubungan dengan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), yang tidak singkron antara Propinsi dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Gunugkidul.

Anehnya perpedaan DPA baru diketahui pada saat rekanan mengajukan tagihan, dikatakan oleh Jumawan selaku pelaksana proyek, bahwa sehubungan pengerjaan proyek sudah mencapai sekitar 75%, maka ia bermaksud mengambil dana proyek sesuai dengan volume pekerjaan yang sudah dicapai, namun pada saat itulah diketahui oleh Jumawan, bahwa dananya tidak keluar atau tidak bisa ditarik.

Hal ini karena ditemukanya perbedaan antara DPA Propinsi, dengan DPA Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul, yang seharusnya ditempat tersebut hanya boleh dibangun area parkir dan tidak boleh untuk dibangun gedung.

Namun pihak Dinas Pariwisata Gunungkidul Ngototot memberikan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada rekanan pemenang lelang yaitu CV. Panji Wijaya, untuk pembangunan gedung Pos Pelayanan Terpadu.

Di temui awalk media SPB dan Pastvnews.com, Jumawan  menjelaskan pada saat ditemui di rumahnya pada 05/11, yang beralamat di Jeruksari wonosari, Gunungkidul, menjelaskan” karena rekanan mempunyai hak untuk mencairkan dana proyek sesuai nilai atau volume pekerjaan yang sudah dikerjakan.

Lebih rinci Jumawan juga menyampaikan jika dana tersebut belum dapat ditarik, maka jelas –jelas rekanan juga punya hak untuk memberhentikan pekerjaan tersebut”, tanda Jumawan kepada awak media.

 Menurut Jumawan, inisiatif untuk menghentikan proyek adalah dari rekanan, tetapi dalam hal ini atas persetujuan serta sepengetahuan Dinas Pariwisata Kabupaten Gunugkidul.

Berbeda dengan penjelasan yang disampaikan oleh Hari Sukmono, selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Produk Wisata, Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul, saat di tanya awak media di Jl. KH. Agus salim No. 126 Wonosari, Gunungkidul, pada 03/11, Dirinya mengakui “memang untuk sementara proyek dihentikan dulu danm selanjutnya menunggu surat jawaban propinsi sehubungan dengan pembenahan nomenclature yang ada di Daftar Pelaksanaan Angaran (DPA),

Hari justru menyangkal bahwa, tidak benar jika di area tersebut tidak di ijinkan atau dilarang untuk dibangun gedung oleh propinsi, serta tidak benar jika yang menghentikan proyek adalah propinsi.

 Ppenghentian proyek tersebut bukan dari propinsi, menurutnya, propinsi tidak ada competence langsung, karena yang ada pekerjaan tersebut DPA nya ada di Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul,

 Ketika ditanyakan oleh wartawan  Sinar Pagi Baru  SPB dan pastvnews, kenapa baru ditemukan setelah proyek berjalan, apakah ada kekeliruan dimana? TANYA Aawak media “ Haripun  menjawab, “yaa karena baru,.. baru diketahui ada kekeliruan di RKADPA yaitu pada sebutan nomenclature Daftar Pelaksanaan Angaran (DPA)”, jelasnya.

Namun sampai berita ini diturunkan belum ada kepastian mengenai kapan, serta apa isi surat jawaban dari propinsi, sehingga belum dapat dipastikan pula sampai kapan proyek tersebut dihentikan.(Mg-tim )




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi