Kembali Ke Index Video


Tenaga Buruh DIY Tuntut Kenaikan Upah Outsourcing di Hapus 'inilah 5 Tuntutannya

Selasa, 2 Mei 2017 | 19:30 WIB
Dibaca: 1522
Tenaga Buruh DIY  Tuntut Kenaikan Upah Outsourcing di Hapus 'inilah 5 Tuntutannya
AKSI PARA BUH DI ALUN ALUN UTARA JOGJA SENIN 1 MEI 2017

Jogja media pastvnews.com, hari buruh 1 Mei di peringati para buruh dan melakukan aksi turun kejalan untuk menuntut setelah aksi  budaya ke  3,  Aliansi Buruh  Yogya (ABY) terus berjuang melakukan aksi menuntut agar  upah  yang diberikan pengusaha tempat ia bekerja dinaikan dan mampu mensejahterakan.

UMK 2017 yang ditetapkan Pemda DIY  belum bisa menjamin  meningkat kesejahteraan para  buruh yang  tergabung dalam wadah  Aliansi Buruh Yogya (ABY).

Untuk  mmperjuangkan hak-haknya Federasi-Federasi Serikat  Pekerja/Buruh yang tergabung  dalam Aliansi  Buruh Yogya memperingati  Hari Buruh   dengan mengadakan   aksi turun jalan    menuntut kepada  pemerintah agar  memperhatikan  para pekerja (buruh).

Aksi yang turun ke jalan sebagai tindak lanjut  dari aksi sebelumnya, yang berlangsung di  depan Pagelaran Keraton,  Yogyakarta ( Minggu, 1 /5/2017. Unjuk rasa yang berjalan  tertib dan  berbudaya  tersebut, menuntut agar  pemerintah  memperhatikan kesejahteraan  buruh.

Rendahnya upah buruh  menjadi  penyebab  tingg angka kemiskinan di DIY, data  angka kemsikinan di  DIY tecatat garis kemiskinan per Maret  2015 – Maret 2016 mengalami kenaikan  5,42 persen.

Jumlah penduduk di DIY  per Maret 2016 sebanyak 49.940  atau  naik  9.380  dibanding  September  2015 sebanyak 45.560  orang. Upah Minimm  Kabuaten/Kota (UMK)  DIY tahun 2017 untuk  di Kota  Yogya UMK sebesar   Rp.1.572.200.

Sementara  Sleman, naik menjadi  Rp.1.448.385,Bantul Rp. 1.404.760, Kulonprogo Rp.1.373.600 dan Gunungkidul Rp. 1.337.650.Degnan upah yang rendah,  hak buruh  untuk memiliki rumah  sendiri jauh dari harapan.

Hal tersebut,  terungkap saat belangsungnya  orasi dalam rangka memperingati Hari Buruh, menurutnya pemerintah dalam menginplementasikan undang-undang   ketenagakerjaan , bahkan cederung  ada penyimpangan, ditambah dengan  koordinasi  dan kenerja   antar lembaga  belum optimal. 

Dalam  aksi  damai dan berbudaya tersebut para  pengunjk rasa,  menuntut kepada  pemerintah agar. 1. Cabut  PP 78 tahun 215 yang memiskinkan  Pekerja.2. Perbaikan  layanan  Jaminan  Sosial agar  layak dan manusiawi.

3. Hapus system  Outsourcing dan pemagangan. 4. Wujudkan Hak berserikat  dengan  hentikan intimidasi dan kriminalisasi  terhadap  Serikat  Pekerja  Indonesia agar hak  berserikat  terwujud.

5. Tolak  revisi UU ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yang menghilangkan upah pesangon.6.Pemerintah  segera  bertindak cepat  mengatasi permasalahan PT Freeport Indonesia dan melindung kepentingan  pekerja  serta menghentikan kriminalisasi  terhadap  Sudiro (Keua  UK SPKEP SPSI PT  Freeport.Dalam tuntutan  pengunjuk rasa agar Gubernur DIY :  1. Untuk  tidak menggunakan  PP  78 tahun 2015 tentang Pengupahan  sebagai  pedoman   kebijakan  pengupahan  di DIY.

2.Menetapkan  kebijakan  upah Minimum Sektoral (UMS).3.  Untuk mengoptimalkan kerja  Pengawasan dan Perlindungan  Tenaga Kerja. 

Untuk  membatasi  dan   memperketat  penggunaan tenaga kerja  kontrak  dan Outsourcing.  dyan/isan


Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi