Tenaga Buruh DIY Tuntut Kenaikan Upah Outsourcing di Hapus 'inilah 5 Tuntutannya
Selasa, 2 Mei 2017 | 19:30 WIBJogja media pastvnews.com, hari buruh 1 Mei di peringati para buruh dan melakukan aksi turun kejalan untuk menuntut setelah aksi budaya ke 3, Aliansi Buruh Yogya (ABY) terus berjuang melakukan aksi menuntut agar upah yang diberikan pengusaha tempat ia bekerja dinaikan dan mampu mensejahterakan.
UMK 2017 yang ditetapkan Pemda DIY belum bisa menjamin meningkat kesejahteraan para buruh yang tergabung dalam wadah Aliansi Buruh Yogya (ABY).
Untuk mmperjuangkan hak-haknya Federasi-Federasi Serikat Pekerja/Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Yogya memperingati Hari Buruh dengan mengadakan aksi turun jalan menuntut kepada pemerintah agar memperhatikan para pekerja (buruh).
Aksi yang turun ke jalan sebagai tindak lanjut dari aksi sebelumnya, yang berlangsung di depan Pagelaran Keraton, Yogyakarta ( Minggu, 1 /5/2017. Unjuk rasa yang berjalan tertib dan berbudaya tersebut, menuntut agar pemerintah memperhatikan kesejahteraan buruh.
Rendahnya upah buruh menjadi penyebab tingg angka kemiskinan di DIY, data angka kemsikinan di DIY tecatat garis kemiskinan per Maret 2015 – Maret 2016 mengalami kenaikan 5,42 persen.
Jumlah penduduk di DIY per Maret 2016 sebanyak 49.940 atau naik 9.380 dibanding September 2015 sebanyak 45.560 orang. Upah Minimm Kabuaten/Kota (UMK) DIY tahun 2017 untuk di Kota Yogya UMK sebesar Rp.1.572.200.
Sementara Sleman, naik menjadi Rp.1.448.385,Bantul Rp. 1.404.760, Kulonprogo Rp.1.373.600 dan Gunungkidul Rp. 1.337.650.Degnan upah yang rendah, hak buruh untuk memiliki rumah sendiri jauh dari harapan.
Hal tersebut, terungkap saat belangsungnya orasi dalam rangka memperingati Hari Buruh, menurutnya pemerintah dalam menginplementasikan undang-undang ketenagakerjaan , bahkan cederung ada penyimpangan, ditambah dengan koordinasi dan kenerja antar lembaga belum optimal.
Dalam aksi damai dan berbudaya tersebut para pengunjk rasa, menuntut kepada pemerintah agar. 1. Cabut PP 78 tahun 215 yang memiskinkan Pekerja.2. Perbaikan layanan Jaminan Sosial agar layak dan manusiawi.
3. Hapus system Outsourcing dan pemagangan. 4. Wujudkan Hak berserikat dengan hentikan intimidasi dan kriminalisasi terhadap Serikat Pekerja Indonesia agar hak berserikat terwujud.
5. Tolak revisi UU ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yang menghilangkan upah pesangon.6.Pemerintah segera bertindak cepat mengatasi permasalahan PT Freeport Indonesia dan melindung kepentingan pekerja serta menghentikan kriminalisasi terhadap Sudiro (Keua UK SPKEP SPSI PT Freeport.Dalam tuntutan pengunjuk rasa agar Gubernur DIY : 1. Untuk tidak menggunakan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan sebagai pedoman kebijakan pengupahan di DIY.
2.Menetapkan kebijakan upah Minimum Sektoral (UMS).3. Untuk mengoptimalkan kerja Pengawasan dan Perlindungan Tenaga Kerja.
Untuk membatasi dan memperketat penggunaan tenaga kerja kontrak dan Outsourcing. dyan/isan

Video Terkait
- KARNAVAL SELENDANG SUTERA 2017 MERAJUT KEBHINEKAAN
- Buruh DI Bantul Rayakan May Day Dalam Kebersamaaan
- 35 Ribu Wisatawan Kunjungi Musium Tani Jawa Candran 'Tahun 2017 Di Gelontor Dana 2,5 Milyar
- Ahok Kalah Dalam Pilkada Jakarta Maka Ini Sisi Positif And Negatif Ahok Dari Kaca Mata Pengusaha Tionghoa
- Sultan jamu makan malam peserta jde gunakan bahasa jawa ngoko and bahasa inggris




