Kembali Ke Index Video


Pendaftaran Penduduk Di Bantul Mudah Kini Tak Perlu Pengantar RT dan Dukuh

Selasa, 27 November 2018 | 21:37 WIB
Dibaca: 1718
Pendaftaran Penduduk Di Bantul Mudah Kini Tak Perlu Pengantar RT dan Dukuh
Lurah Desa Wirokerten, Rahmawati Wijayaningrum, kepada awak media Pastvnews.com, di ruang kerjanya, Selasa (27/11).

Bantul - Pastvnews.com media online. Lintas Daerah - Pemerintah Desa (Pemdes) Wirokerten Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul D I Yogyakarta (DIY) menggalakkan sosialsasi tentang kependudukan karena khawatir akan terjadinya perpindahan penduduk tidak terpantau oleh pemdes  para pamong dan masyarakat.

Ini akan kami galakkan di tengah masyarakat agar mereka mengetahui siapa saja warga yang melakukan perpindahan penduduk baik yang masuk ataupun keluar dari Wirokerten.

Artinya jangan sampai ada penduduk yang tidak jelas identitasnya dan tidak dikenal sama sekali oleh para tetangganya", kata Lurah Desa Wirokerten, Rahmawati Wijayaningrum,  kepada awak media Pastvnews.com, di ruang kerjanya, Selasa (27/11).

Menurutnya,  secara giografis kebetulan wilayah Desa Wirokerten berada diperbatasan antara wilayah Kabupaten Bantul dengan Kota Yogyakarta. Ini akibatnya urbanisasi penduduknya sangat pesat . Di lain segi Pemdes ini berkewajiban harus mengetahui dan melakukan pemantaun secara teliti.

Di lain segi persyaratan pelayanan catatan sipil dan kependukan dipermudah dan disederhanakan. Hal ini sesuai dengan surat edaran dari Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupten Bantul nomer 474/2485 tentang pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang diterima oleh Pemdes Wirokerten.

Dalam surat itu disebutkan bahwa ada pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil bagi masyarakat yang persyaratannya tidak perlu pengantar dari RT atau dan dukuh", tambahnya.

Ia menjelaskan lebih lanjut, itu berlaku untuk permohonan perekaman KTP-eL dan pencetakan KTP Elektronik. Pernerbitan Kartu Keluarga (KK). Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).

Penerbitan kartu kelahiran dan kematian, akte kelahiran, surat keterangan pindah WNI dan surat keterangan pindah WNI antar kota / kabupaten ataupun propinsi. Ini semua syaratnya cukup dengan KK dan KTP asli.

Meski dengan ketentuan itu pelayanan di tingkat RT, dukuh dan pemdes menjadi lebih sederhana akan tetapi efek negatifnya adalah para pamong menjadi tidak mengehui siapa, darimana dan apa status masing masing penduduk terutama terhadap para penduduk yang baru.

Jadi bila ada penduduk yang kebetulan sebagai teroris, misalnya , para pamong ya juga sulit mengetahuinya karena memang tidak mengetahui identitas orang yang bersangkutan.

 Itu semua merupakan alasan perlunya Pemdes Wirokerten menggalakkan penyuluhan kependudukan di tengah masyarakat agar perpindahan penduduk yang terjadi dapat terpantau.Supardi




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi