Kembali Ke Index Video


OJEK DAN TAKSI BERBASIS ONLINE DILARANG BEROPERASI DI YOGYA ?

Sabtu, 25 Maret 2017 | 06:43 WIB
Dibaca: 1174
OJEK DAN TAKSI BERBASIS ONLINE  DILARANG  BEROPERASI DI YOGYA ?
Spanduk larangan beroprasi

Media  digital menjamurnya  alat transportasi menjadi pusat perhatian tersendiri bagi pemda DIY, diantaranyamakin banyaknya transportasi yang berbasis on line.

Transportasi ini menjadi pilihan masyarakat penggun aja saangkutan,  namu dari sisi lain,  transportasi yang berbasis on line menjadi batu sandungan bagialat transportasi konvensional. Hadirnya transportasi  on line, seolah terkesan menggusur keberadaan transportas itradisionil. 

Namundarisisilain,  masyarakat membutuhkan pelayanan yang murah,aman dan nyaman. Banyaknya jasa angkutan berbasis on line, yang seharusnya menjadi alternative lain seirama dengan tuntutan masyarakatakan kebutuhan sarana transportasi.

Transportasi berbasis  on line,  baik taksi dan ojek on line plat hitam yang masih beroperasi di wilayah DIY dalam waktu dekatakan melarang operasional transportasi, ojek on line maupun mobil  yang berplat hitam.

Bentuk larangan sebagaimana diungkapkan,Plt Kepala Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi, dibutuhkan payung hukum untuk menjalankandan melakukan tindakan pelarangan. Untuk ituitu, pihaknyaakanmenerbitkanpayunghukum  yang akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur.

 Sehingga dalam pelaksanaan di lapangan, tidakada yang dirugikan. Peraturan Gubenur (Pergub) telebih dahulu disosilisasikan, dan untuk itu pihaknya akan melibatkan antara Pemda dan jajaran Polda.

Pergub bakal diterapkan  di wilayah hukum Polda,  guna menertibkan beberapa ojek maupun mobil berplat hitam berbasis on line masih operasional pihaknya akan menidak tegas.

”Kendaraan berbasis online berplat hitam, seperti Go-Jek,Uber,Go-Car,Grab Car dilarang beroperasi di DIY,Kalau ada yang  beroperasin anti akan kita adakan sweping. ”tegasGatot, Jumatlalu (10/3). Pelarangan yang dilakukan selama ini, bukan Go jek, Go Car, Uber,Grab, namun perusahaannya yang selamaini belum pernah mengurus ijin operasional.

Masih menurut Gatot, yang perludi pahami,  adalah larangan ini bukan aplikasi online, namun karena perusahaan seperti  Go –Jek, Go-Car, Uber,Grab Car  dsb,tidak memiliki izin trayek.

Dan perusahaan sudah mengantongi sura tizin.isan/njar


Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi