OJEK DAN TAKSI BERBASIS ONLINE DILARANG BEROPERASI DI YOGYA ?
Sabtu, 25 Maret 2017 | 06:43 WIBMedia digital menjamurnya alat transportasi menjadi pusat perhatian tersendiri bagi pemda DIY, diantaranyamakin banyaknya transportasi yang berbasis on line.
Transportasi ini menjadi pilihan masyarakat penggun aja saangkutan, namu dari sisi lain, transportasi yang berbasis on line menjadi batu sandungan bagialat transportasi konvensional. Hadirnya transportasi on line, seolah terkesan menggusur keberadaan transportas itradisionil.
Namundarisisilain, masyarakat membutuhkan pelayanan yang murah,aman dan nyaman. Banyaknya jasa angkutan berbasis on line, yang seharusnya menjadi alternative lain seirama dengan tuntutan masyarakatakan kebutuhan sarana transportasi.
Transportasi berbasis on line, baik taksi dan ojek on line plat hitam yang masih beroperasi di wilayah DIY dalam waktu dekatakan melarang operasional transportasi, ojek on line maupun mobil yang berplat hitam.
Bentuk larangan sebagaimana diungkapkan,Plt Kepala Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi, dibutuhkan payung hukum untuk menjalankandan melakukan tindakan pelarangan. Untuk ituitu, pihaknyaakanmenerbitkanpayunghukum yang akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur.
Sehingga dalam pelaksanaan di lapangan, tidakada yang dirugikan. Peraturan Gubenur (Pergub) telebih dahulu disosilisasikan, dan untuk itu pihaknya akan melibatkan antara Pemda dan jajaran Polda.
Pergub bakal diterapkan di wilayah hukum Polda, guna menertibkan beberapa ojek maupun mobil berplat hitam berbasis on line masih operasional pihaknya akan menidak tegas.
”Kendaraan berbasis online berplat hitam, seperti Go-Jek,Uber,Go-Car,Grab Car dilarang beroperasi di DIY,Kalau ada yang beroperasin anti akan kita adakan sweping. ”tegasGatot, Jumatlalu (10/3). Pelarangan yang dilakukan selama ini, bukan Go jek, Go Car, Uber,Grab, namun perusahaannya yang selamaini belum pernah mengurus ijin operasional.
Masih menurut Gatot, yang perludi pahami, adalah larangan ini bukan aplikasi online, namun karena perusahaan seperti Go –Jek, Go-Car, Uber,Grab Car dsb,tidak memiliki izin trayek.
Dan perusahaan sudah mengantongi sura tizin.isan/njarVideo Terkait
- Kahmi Kasus Klithih Resahkan Masyarakat Pelakunya Wajib Di Tindak Tegas
- Taksi online Jogja menggurus taksi tradiisional ? Apa Solusinya ?
- Menristekdikti Resmikan Universitas Nahdlatul Ulama Unu Yogya
- Inaker Berdiri Perjuangkan Indonesia Adil dan Makmur' Maka Ini Pengurusnya
- BNN SLEMAN ADAKAN PENDAMPINGAN KORBAN NARKOBA SE KEC.DEPOK