Kembali Ke Index Video


Pengadilan Negeri Sleman Eksekusi Rumah Yang Bermasalah

Sabtu, 30 September 2017 | 10:54 WIB
Dibaca: 2093
Pengadilan Negeri  Sleman  Eksekusi  Rumah Yang  Bermasalah
TIM EKSEKUTOR RUMAH BERMASALAH

Sleman  media pastvnews, warta lintas kasus setelah PN Sleman  melayangkan  surat  peringatan kepada  Ny Tutik Haryanti dkk untuk segera mengosongkan  secara  sukarela  tak diindahkan, akhirnya  rumah yang terletak di Ngaglik  RT 02 RW 06 Sinduadi,Mlati Sleman , Yogyakarta, Kamis 28/9/2017 dieksekusi oleh Pengadilan  Negeri Sleman.

Pantauan pastvnews.com, di lapangan eksekusi  rumah  dengan  luas 268 meter persegi,yang sebelumnya masih berstatus sengketa tersebut berjalan  lancar  tanpa perlawanan hukum, meski  tanpa kehadiran Ny Tutik  Haryanti pengosongan rumah berjalan dan ada perlawnan alot.

 

BARANG BARANG DI ANGKUT

Kepemilikan, sebidang tanah yang terletak  di  Ngaglik Rt 02 RW 06 Sinduadi, Mlati, Sleman, dengan bukti  kepemilikan SHM  No. 2520/Sinduadi tanggal  17-07-1992 atas nama  pemilik lama Ariendra dengan luas tanah  seluas  268  m2 yang telah  dibalik  nama menjadi  Sri Suryani selaku pemenang lelang.

Pengosongan tersebut, berdasarkan surat  kuasa  khusus bermeterai tertanggl 13 Februari 2017  permohonan dari kuasa hukum Danang  Wahyu  Hidayat SH & Associates/ Pengacara.Sementara itu, kuasa Hukum  Ny Tutik  Haryanti, Sudarko SH saat ditemui menyatakan pelelangan yang dilaksanakan  tidak berdasarkan  hukum atau keputusan  hukum berkekuatan tetap.

Hal ini dikarenakan  obyek  sengketa atau dimohon  eksekusi  masih berlangsung pemeriksaan  dalam perkara perdata  No.  47/Pdt.G/2014/PN.Smn sampai sekarang  putusan  tingkat  kasasi  dari MA yang berkekuatan hukum tetap  belum diputus.

 Sebagaimana  diungkapkan, Sudarko, SH selaku kuasa hukum  Ny. Tutik  Haryanti, telah melaporkan  tindak pidana  tentang  pemalsuan  indentitas.Telah ditemukan,  nama  Ariendra yang tercantum  dalam akte  jual beli No.80/2013 tanggal 26  April  2013 dalam angka 2  berdasarkan  KK .  orang  yang sama  dan alamat  yang sama  bernama  Rendra Prajoko bukan  Ariendra.

Dituturkan,  Rendra  Prajoko  adalah  indetitas sejak lahir,  sedangkan  Ariendra  adalah indentitas nama palsu dari seseorang  yang bernama  Rendra Prajoko untuk memperlancar turunnya kredit dari Bank BNI  Syariah.( isr/dyan)




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi