Kembali Ke Index Video


PEMBUNUHAN PETUGAS PAJAK DARI KACA MATA WAJIB PAJAK

Jumat, 15 April 2016 | 14:52 WIB
Dibaca: 2118
PEMBUNUHAN PETUGAS PAJAK DARI KACA MATA WAJIB PAJAK
DOK FOTO ILUSTRASI PEMBUNUHAN

Media  online pastvnews.com, kali ini mengupdate kabar tentang wajib pajak yang menjadi sorotan publik atas meninggalnya  2 orang  pegawai pajak  di Pematang siantar Sumatera  utara,

Salah satu pengusaha yang tidak asing bagi warga di Jogja adalah R. Herianto Kurniawan  SH. MBA, (panggilannya Kohbing) lantas  ikut mengomentari atas meninggalnya petugas  pajak di Sumatera utara yang kini jadi sorotan publik.

Pemiliki toko mas kranggan ini mengatakan,  menangapi kasus tersebut, sebagai berikut,

Terlepas benar salahnya wajib pajak menyingkapi jumlah pajak yang harus di bayar ‘Maka Kohbing menilai pembunuhan itu pastilah melanggar hukum pidana karena terbukti menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja karena ‘ membunuh seseorang itu entah apa alasannya tak di benarkan oleh agam maupun aturan hukum.

Maka sebaiknya  semua masalah harus  bisa di selesaikan dengan kepala dingin sehinga kita bisa berfikir secara jernih  dan akar masalahnya harus dapat di cari solusinya dengan sebaik baiknya.

Kohbing melanjutkan untuk masalah pajak pemerintah sebenarnya  sudah menyediakan bagian tentang keberatan pajak yang di tentukan, sehingga bila terjadi penentuan pajak yang sekiranya tak tepat atau memberatkan wajib pajak dapat di mintakan keringanan atau penentuan pajaknya untuk di tinjau kembali.

 Memang dalam persaiangan usaha kita mengenal istilah dumping, yang artinya barang tersebut di jual rugi atau di bawah harga pokok, persiangan seperti itu juga terjadi dalam dunia perdagangan internasional, karena pajak penghasilan (PPH) di tentukan oleh omset penjualan,  begitu juga  pajak pertambahan nilai (PPN) maka  bila barang tersebut di jual rugi, maka beban wajib pajak pastilah berat karena selain menanggung kerugian seperti di atas masih di kenakan berbagai pajak yang menjadi tanggungan wajib pajak.  

nara sumber Herianto Kurniawan SH.MBA

Kewajiban pajak yang menumpuk sebisa mungkin jangan lebih dari 2 tahun, dan apabila betul betul tidak mampu membayarnya bisa di kurangi bahkan di hapus demi keadilan, sehingga kasus pembunuhan kedepan tidak akan terjadi lagi terkait pajak.

Dari  hari ke hari dan tahun ke tahun maka tentunya jadi jumlah penumpukan pajak yang terhutang dan menjadi membengkak,

bahkan terasa  tak adil dan tak mampu wajib pajak membayarnya, ini banyak terjadi untuk di sektor perdagangan grosir /distributor.

Kohbing  mengusulkan sebaiknya pemerintah ikut mendirikan asosiasi sesuai produk yang di perdagangankan ataunyang di produksi sehingga memudahkan pengawasan perdagangan grosir yang melakukan dumping hingga pelaku mendapat peringatan dari pemerintah sebelum  merugikan pedagang yang lain maupun pemerintah dalam wujud pajak yang menumpuk.

Memang ini pekerjaan bagi pemerintah atau  petugas yang berwenang karena menjual untung atau rugi terserah pelaku  usaha masing-masing, Demikian komentar Kohbing  sebagai salah satu pedagang di kota Jogja saat bincang bincang dengan awak media pastvnews jumat 15/02/2016


Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi