Kembali Ke Index Video


Melintas di ladang kesetrum aliran Listrik, berujung matek 'Berakhir Damai

Jumat, 30 September 2016 | 07:22 WIB
Dibaca: 1395
Melintas di ladang kesetrum aliran Listrik, berujung matek 'Berakhir Damai
dok ilustrasi aliras dan kesetrum listrik

Media online Pastvnew.com warta lintas kasus pria bernama Senen 65 tahun, warga Dusun Glompong, Desa Pengkol, Kecamatan Nglipar matek kesetrum aliran listrik, Simbah ini meninggal karena nyenggol aliran listrik yang melintas diladang miliknya, beberapa waktu yang lalu.

Kasus ini berakhir dengan damai setelah berbagai pihak mencari solusi  hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Pengkol, Margiyanto, Kamis, 29/09/2016 sore kepada awak media pastvnews.

Bahwa dengan musyawarah antara keluarga masing-masing, akhirnya bisa mencapai musyarawah dan mufakat dengan damai dan tidak mempermasalahkan ke jalur hukum.

“Masalahnya sudah selesai, kok, tidak ada masalah, sudah damai atara keluarga masing-masing,”ujar Margiyanto.

Sementara itu, Kapolsek Nglipar, AKP Kasiwon, Kamis, 29/09/2016, siang,  ketika dikonfirmasi masalah tersebut, mengatakan, kalau pihak kepolisian bekerja sesuai prosedur dan aturan, semua yang terlibat sudah kita panggil dan diperiksa terkecuali satu orang yang belum diperiksa karena sakit.

“semua pihak sudah kita periksa sesuai aturan hukum, entah nanti hasilnya damai atau tidak, itu urusan musyawarah keluarga, yang jelas tetap kita periksa sesuai aturan, sampai sekarang pemeriksaan masih berjalan, belum selesai,” jelas Kasiwon.

Dengan kejadian yang menimpa warga Glompong ini Kapolsek Nglipar akan memanggil  semua pihak   untuk dipertemukan dan diberikan penjelasan.

“Ya, nanti damai atau tidak hasilnya, tetap akan kita panggil semua dan akan saya kumpulkan, diberikan penjelasan, biar warga paham tentang aturan,” akhir Kasiwon.

Harapan warga Padukuhan Glompong, semoga ini menjadi pelajaran bagi semua warga masyarakat, dan masalah ini tidak dibawa ke ranah hukum, karena bagaimanapun hal tersebut tidak disengaja oleh siapapun,

walaupun warga juga tahu bahwa karena kelalaian yang menyebabkan meninggal dunia, ancamanya hukuman. W. Joko Narendro.

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi