Kembali Ke Index Video


Mantan Lurah Sriharjo Sleman Irsyadi Adukan Bupati Sleman Ke Komnas HAM

Sabtu, 11 April 2015 | 18:13 WIB
Dibaca: 2792
Mantan Lurah Sriharjo Sleman Irsyadi Adukan Bupati Sleman Ke Komnas HAM
IRSYADI MANTAN LURAH SRIHARJO SLEMAN MENUNJUKAN SURATNYA

Sleman – media online pastvnews.com, Mantan Lurah yang satu ini merasa mendapatkan perlakukan yang tidak adil dan kemerdekaannya dirampas Irsyadi melaporkan bupati Sleman Sri Purnomo, ke Komnas HAM ( komisi nasional Hak Asasi Manusia) Jakarta.

 Bersama istrinya, Irsyadi yang baru dilantik menjadi lurah Sariharjo Ngaglik Sleman setelah 15 tahun setelah dinyatakan menjadi lurah terpilih dan masa jabatannya pun berakhir sebelum masanya habis, memperjuangkan dirinya karena merasa kemerdekaannya sebagai warga negara telah dirampas.

Kedatangannya bersama istri, Marjanah di Komnas HAM diterima Nila Arralinar, sub bagian penerimaan dan pemilahan pengaduan dengan nomor agenda 98.861. Dan atas pengaduan tersebut pun Komnas HAM bertindak cepat dengan mendatangi bupati Sleman, Sri Purnomo.

“Ketika Komnas HAM menanyakan perihal aduan saya tersebut Sri Purnomo tidak bisa menjawab. Sri Purnomo pun binggung mau menjelaskannya” kata R Moehammad Aminoel Irsyadi.

Lebih jauh Irsyadi mengatakan pelantikan setelah 15 tahun pasca ditetapkannya sebagai lurah terpilih dan penghentian sebelum  masa berakhirnya jabatan tentu hal ini melanggar kemerdekaan. Karena salah satu kemerdekaan itu adalah tidak adanya perlakuan diskriminasi dan semua orang berhak mendapatkan jabatannya.

Irsyadi menambahkan arti kemerdekaan juga adanya penegakan hukum dimana hukum tidak berlaku surut. Sayangnya pemerintah kabupaten Sleman tidak memahami bahkan membuang UUD 45 pasal 28 yang salah satu bunyinya semua warga Indonesia berhak menjadi pemimpin.

“Tidak hanya kemerdeakaan saya akan tetapi banyak kemerdekaan warga negara yang dirampas oleh penguasa karena mereka menganggap kemerdekaan miliki sekelompok golongan. Padahal kemerdekaan dan negara ini miliki semua warga Indonesia” tandasnya.

Dasar pengaduan Irsyadi selain keterlambatan selama 15 tahun pelantikannya sebagai lurah Sariharjo pasca ditetapkan menjadi lurah terpilih juga masa jabatan yang  hanya selama 6 tahun. Bila merujuk pada peraturan daerah (Perda) saat pemilihan lurah desa (pilkades) masa jabatan seharusnya 8 tahun. Tim redaksi




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi