Kasus Mahasiswi Bunting "Sitok Siap Bertanggung Jawab ?
Selasa, 14 Oktober 2014 | 20:20 WIB
Media online PASTVNEWS.COM, warta kasus ini merupakan guliran 11 bulan yang lalu dimana atas perubahan status terkait pemerkosaan yang di alami mahasiswi tingkat akhir hingga bunting, sehingga untuk memperjelas statusnya Sitok minta polda metro jaya gelar perkara.
Mensikapi pemberitaan media masa yang selalu menyudutkan dirinya, melalui tim kuasa hukumnya yang diketuai Feryan H. Nugroho, Sitok Srengenge mulai angkat bicara. Sitok menjelaskan semua pemberitaan media masa bukan murni dari pelapor RW. Sitok menenggarai apa yang diekpos di media merupakan pernyataan dari pendampingnya atau penasehat hukumnya.
Selain itu penambahan 2 pasal, yakni pasal 286 dan 294 ayat 2 KUHP, padahal sebelumnya hanya pasal 335, tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta perubahan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka hal ini dinilainya merupakan kejanggalan. Apalagi sejak kasus ini dilaporkan, hampir 11 bulan, hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari Polda Metro Jaya.
<< Kuasa Hukum Sitok Srengenge, Feryan H Nugroho mengatakan terhadap perubahan status kliennya, tim penasehat hukum menghormtai langkah hukum yang diambil oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Akan tetapi tim penasehat juga menanyakan alasan dan dasar hukum yang menyebabkan perubahan status hukum serta penambahan 2 pasal tersebut.
“Atas perubahan status hukum dan penambahan 2 pasal juga kepastian hukum selama ini, kami tim penasehat hukum dari Sitok Srengenge akan meminta kepada penyidik di Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara yang melibatkan pihak penasehat hukum pelapor maupun terlapor.
Apalagi sejak bergulirnya perkara ini, dalam pemeriksaan penyidik, pasal yang dituduhkan kepada klien kami tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana” sambung pria berbadan besar ini.
Feryan menambahkan selain diadakan gelar perkara, kami juga meminta penyidik untuk mengabulkan tes DNA yang telah diminta oleh klien kami dalam BAP dan disusul surat permohonan oleh tim kuasa hukum. Disebutkan Feryan dengan mengabulkan permintaan tes DNA nantinya akan terkuak pelaku yang sebenarnya.
“Dari penyidikan Polda Metro Jaya juga mengatakan kasus ini lemah, tidak ada unsur pidananya. Begitu pula saksi ahli mengatakan hal yang sama. Oleh karenanya akan lebih baik bila secepatnya perkara ini di-SP3-kan” imbuhnya.
Terkait dengan permintaan tes DNA ini, Sitok menyatakan merasa perlu dilakukan karena hal ini merupakan haknya. Dengan tes DNA ini nantinya bisa dijadikan bukti siapa yang sebenarnya telah melakukan perbuatan tersebut.
“Namun begitu saya akan sangat menghormati proses hukum. Dan kalau memang benar yang dikandung RW anak saya maka saya akan bertanggung jawab merawat anak tersebut sepenuhnya” ungkap Sitok.
Lebih jauh Sitok menyayangkan sikap RW, terutama penasehat hukumnya yang menghalang-halangi Sitok untuk bertemu dengan RW dan keluarganya. Hal ini terasa aneh karena awalnya Sitok dimintai pertanggungjawaban akan tetapi dalam perkembangkannya Sitok dilarang bertemu RW. Hingga akhirnya perkara sudah berjalan hampir 11 bulan ini tidak ada kejelasannya.
Seperti telah diberitakan beberapa media masa, Sitok Srengenge dilaporkan oleh RW, seorang mahasiswi UI tingkat akhir karena telah memperkosanya hingga RW mengandung. Dalam laporannya juga disebutkan bahwa Sitok merupakan dosen pembimbing RW. Padahal Sitok bukanlah seorang dosen melainkan seorang seniman.
Dan Sitok pun tidak pernah melakukan perbuatan asusila, memperkosa RW. Sehingga laporan RW ke Polda Metro Jaya tidaklah benar. L. art

Video Terkait
- Anda belum tahu media online www.pastvnews.com ? mari kita tahu !!
- Sapi Milik GKR Hemas Kraton Jogjakarta Mau di Sembelih Lepas Dalam Iedul Qurban 2014
- Dugaan korupsi dana hibah,12,5 Milyar "Mantan Bupati di periksa
- “Gudeg Sinuwun “ternyata Mak NYuz “
- Pesan moral terkandung dalam qurban
- Gara-gara sms nyasar, remaja ini punya bayi
- Agar anak tidak salah arah seringlah mengontrol saat bermain dan belajar
- Lurah Desa Bunder Patuk di Sidang Warga Padukuhan Kemuning "terkait PNPM Mandiri
- Wartawan udin mati karena berita




