Kembali Ke Index Video


ALAT BERAT BEROPERASI HAMPIR SEBULAN, POLSEK TIDAK TAHU ?

Senin, 6 Juni 2016 | 22:04 WIB
Dibaca: 1897
ALAT BERAT BEROPERASI HAMPIR SEBULAN,  POLSEK TIDAK TAHU ?
truk beroprasi angkut tanah

Gedangsari-media pastvnews.com masih ingat betul, bahwa belum lama para penambang yang menggunakan alat berat (bego) diwilayah Gunungkidul digaruk oleh Polda DIY, dan ada yang digaruk oleh Polres Gunungkidul.

Kenapa bisa digaruk?

Karena rata-rata para penambang yang menggunakan alat berat tidak mengantongi ijin galian C, tetapi masih saja banyak yang masih nekat beroperasi.

Seperti halnya penambangan di Wilayah Desa Ngalang, awal ramAdan masih beroprasi di Kecamatan Gedangsari, Gunungkidul kegiatan ini disinyalir Ilegal, atau tidak mempunyai ijin galian C.

Penambang yang menggunakan alat berat ini sudah beroperasi hampir sebulan, dan hampir ratusan rit tanah uruk yang dijual ke proyek jembatan kali Oya.

Hilir mudik truk pengangkut tanah uruk ini mengambil dengan menggunakan alat berat (bego).

Aneh,,,,, tanah warga yang ditambang hanya dekat dengan jalan raya menuju ibu kota Kecamatan Gedangsari, tetapi Polsek Gedangsari tidak mengetahui tentang penambangan ini.

Sehingga public bertanya-tanya, bagaimana dengan kerja babin kamtib masnya atau intel polsek ?

“saya belum mengetahui karena tidak ada koordinasi dengan kita, ini sudah saya tugaskan anak buah untuk mengechek ke lapangan,” kata Kapolsek Gedangsari, AKP Suharyanto 6/6/2016.

Menurut pantauan dilapangan penambangan yang diduga ilegal ini menjual tanah uruk milik perorangan ke proyek jembatan kali Oya dengan kisaran harga RP.450.000/rit.

Ketika media menanyakan masalah perijinan semua hanya bungkam, tidak mengetahui karena hanya pekerja untuk mengawasi keluar masuknya truk.

“saya tidak tahu, saya hanya pekerja mengawasi berapa truk dan berapa rit yang diangkut,” kata salah satu pekerja singkat. tim investigasi

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi