Kembali Ke Index Video


800 Kapal Nelayan Sadeng Mogok Masal “Nelayan Minta di Permudah Izinya” Di Persulit Akan Pindah Pelabuhan

Selasa, 29 September 2015 | 17:40 WIB
Dibaca: 2419
800 Kapal Nelayan Sadeng Mogok Masal “Nelayan Minta di Permudah Izinya” Di Persulit Akan Pindah Pelabuhan
DOK FOTO.majalahburungpas.com Pelabuhan Sadeng Gunungkidul

Wonosari-Pastvnews.com Sekitar 800 kapal nelayan Sadeng Girisubo Gunungkidul mogok tidak melaut karena menuntut rekan sesame nelayan yang terkena masalah yaitu G dan H  bisa dibebaskan.

Mereka menutut dibebaskan karena masyarakat nelayan sendiri belum tahu aturannya yang secara jelas.

Kami minta teman kita dibebaskan itu saja, kita tidak menuntut apa-apa, kata Badri salah satu pendemo perwakilan dari Jawa Timur (Pacitan) yang ikut mendatangi pengadilan negeri Wonosari.

Selanjutnya Badri mengatakan, untuk menteri kelautan saya minta para nelayan ini diberikan kemudahan dalam mengurus SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan), karena nelayan itu kebanyakan SD saja tidak tamat, kalau diberikan kemudahan khan lebih enak, kata Badri.

Sebenarnya bukan kesalahan nelayan  karena proses mengurus surat ini sangat sulit dan berbelit-belit, ini saya saja mengurus sudah 3 bulan belum selesai, kata Badri sambil menunjukan foto copy surat mengurus SIPI tersebut.

Penangkapan ini juga janggal, sebenarnya G itu punya suratnya, memang pada saat ditangkap tidak membawa SIPI tetapi besoknya surat itu sudah ada, dan menangkapnyapun bukan pada saat berlaut, jadi sudah membongkar hasil tangkapanya dibandar.

Ketika ditannya sampai kapan akan tidak melaut, Badri mengatakan, pokoknya sampai tuntutan kita dikabulkan, yaitu teman kita dibebaskan, kalau tidak ya kita tetap akan mogok tidak melaut.

Sedangkan kalau tidak melaut terus imbasnya akan ke berbagai line, seperti pabrik es akan tutup, pedagang-pedagang yang jumlahnya ratusan bahkan ribuan akan berhenti, dan ini akan memacetkan roda perekonomian di Gunungkidul, pungkas Badri. WJN

 

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi