Kembali Ke Index Video


Abk Kapal sadeng di tangkap saat mendarat "nelayan demo pengadilan Wonosari

Selasa, 29 September 2015 | 17:17 WIB
Dibaca: 3038
Abk Kapal sadeng di tangkap saat mendarat "nelayan demo pengadilan Wonosari
pendemo di pengadilan wonosari

Wonosari-media pas tv news.com, Suasana sepi yang biasa terlihat dipengadilan negeri Wonosari Gunungkidul berubah menjadi menegangkan, betapa tidak pada hari Selasa, 29/09/2015 lebih ramai dipenuhi dengan para pendemo dari nelayan dari warga 3 Profinsi DIY Sadeng, Pacitan Jatim dan Batang Pekalongan Jawa Tengah

Pendemo tersebut menuntut rekan sesama nelayan yaitu H dan G dibebaskan dari hukuman, dengan tuduhan tidak mengantongi SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan) karena belum mengetahui hukum secara jelas.

Seperti ungkapan dari Koordinator pendemo, Sarpan mengatakan, saya kesini untuk memberikan support moral dan solidaritas kepada teman yang ada masalah, konon teman itu tidak tahu kesalahannya apa.

Dan kami meminta kepada pihak-pihak hukum karena nelayan itu tidak tahu persis dengan undang-undang Negara maka mohon kepada hakim untuk membebaskan teman kami yang memang sesama senasib sebagai nelayan.

Selain itu kami minta nelayan itu selalu dibina apabila ada undang-undang ya…harap  di informasikanlah kepada masyarakat nelayan, supaya mengerti apa yang dilarang dan yang diperbolehkan, masih kata Sarpan.

Karena kita sudah 1 minggu mogok kerja tidak melaut dan untuk selanjutnya kami belum tahu sampai kapan akan tidak melaut, tetapi memang ada acaman kalau tidak dibebaskan selain mogok mungkin akan pindah pelabuhan, ini yang menjadi kekawatiran yang perlu dipikirkan.

Untuk 2 orang tadi yang dituduh tidak memiliki SIPI itu sebenarnya yang satu sudah mengurus, tetapi karena prosesnya yang berbelit dan lama, maka akhirnya apa kita harus kelaparan sampai menunggu datangnya surat tersebut, kata Sarpan.

Lagi pula penangkapanya tidak pada saat berlayar ditengah laut, sepengetahuan kami ke 2 orang itu sudah mendarat dan sudah melapor ke sahbandar, jadi tidak benar kalau tadi pembacaan jaksa penuntut umum mengatakan ditangkap pada saat ada patrol ditengah laut, itu tidak ada patrol.

 Jadi Dia ditangkap pada saat sudah mendarat dan sudah membongkar hasil tangkapannya, kata Sarpan dengan nada kesal.

Sekarang kapal mau melaut harus lapor dulu ke sahbandar kemudian nanti diberikan surat ijin berlayar, kalau sudah pulang juga harus melapor ke sahbandar lagi untuk kembali melaporkan hasil tangkapannya beserta keadaan kapal, apa tidak di bikin sulit sekalian saja “pungkas Sarpan, Seraya mendapat aplous yang terlihat geram tersebut. WJN




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi