Kembali Ke Index Video


160 PELANGGAR LALIN SAAT KAMPAYE DISIDANGKAN DI PENGADILAN NEGERI WONOSARI,GUNUNGKIDUL

Rabu, 9 Desember 2015 | 02:35 WIB
Dibaca: 1855
160 PELANGGAR LALIN SAAT KAMPAYE DISIDANGKAN DI PENGADILAN NEGERI WONOSARI,GUNUNGKIDUL
Agung sbudi etiawan SH.MH

Wonosari-pastvnews.com, tanggal 08/12/2015, 160 motor roda dua yang digaruk pada saat kampanye karena melanggar aturan lalin hari ini,08/12/2015, disidangkan di pengadilan Negeri Wonosari Gunungkidul.

Sidang tilang hanya dihadiri sekitar 45 orang sehingga pengadilan menyantakan, sidang tilang  dianggap sudah selesai dengan verstek (diputus tanpa  kehadiran terdakwa), kata Humas Pengadilan Negeri Wonosari, Agung Budi Setyawan, SH, MH.

Pria muda (35thn) yang sudah mengantongi gelar Master Hukum dan sudah mengabdi hampir 10 tahun ini, menambahkan, karena banyak yang tidak dihadiri para terdakwa itulah maka pengadilan mengambil putusan dengan verstek.

Karena kita juga tidak mau terlalu lama menunggu, karena ada barang bukti sepeda motor, kita tidak mau mengambil resiko.

Denda sebenarnya tidak terlalu besar kisaran antara Rp.20.000’- sampai max Rp. 50.000,- tergantung dari jenis factor kesalahanya. Setelah selesai ini nanti berkas diserahkan ke Kejaksaan, jadi nanti membayar denda tilangnya langsung ke Kejaksaan, tegasnya.

Kalalu di Kejaksaan denda juga tidak dibayar, akan dikembalikan lagi ke Kepolisian. Sementara itu secara terpisah,  Gs (35thn), warga Pilangrejo, Nglipar yang motornya ikut terjaring pada saat kampanye Badingah-Imawan, hanya menunggu di Polres Gunungkidul.

Ketika ditanya media, kenapa tidak mengikuti sidang di Pengadilan, saya dan teman-teman hanya menunggu disini, karena di sana sudah ada yang mengurusi, tetapi saya tidak tahu persis siapa yang mengurusi di Pengadilan.

Jadi  saya tinggal nunggu surat putusan dari pengadilan dan nanti kalau sudah ada suratnya baru bisa mengambil motornya, kata Bgs

Sementara itu Edi Susilo anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul, ketika ditemui dirumahnya tentang masalah sidang tilang ini, mengungkapkan, ya memang hari ini di Pengadilan Negeri Wonosari sedang ada sidang tilang, termasuk kampanye Ba – Im kemarin yang kena ada 91 motor.

Tetapi polisi waktu itu hanya membabi buta saja, motor yang lengkap, pakai helm saja ditangkap, tahu-tahu kunci diambil langsung motor dinaikan ke atas mobil, kata Edi dengan nada kesal.

Termasuk motor saya yang kena tilang karena tidak pakai spion, kalau itu saya maklumi, tetapi warga saya sendiri (Kedungpoh, Nglipar) yang jelas-jelas tidak ada pelanggaran kok, sekarang ikut disidangkan.

Lebih lanjut Edi, mengatakan, kalau yang 91 motor ikut kampanye Ba – Im kemarin semua biaya denda ditanggung oleh Bu Badingah.

Dan yang mengurusi disana Pak Aziz dari PPP, sebagai kuasa untuk menghadiri sidang tilang tersebut, saya kira yang lain juga hanya diwakilkan seperti itu karena jumlahnya khan banyak, pungkas Edi Susilo.

Sementara itu Agung Budi setyawan, SH, MH, menyatakan, secara resmi surat kuasa dari para terdakwa tidak ada. WJN

 

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi