Kembali Ke Index Video


Waspada Tiga Wilayah Depok Mlati dan Gamping Sleman "Pengguna Narkoba Saling Salip

Selasa, 5 Mei 2015 | 22:06 WIB
Dibaca: 3456
Waspada Tiga Wilayah  Depok Mlati dan Gamping  Sleman "Pengguna Narkoba Saling Salip
AKP ANGGAITO HADI KASAT RESKRIM NARKOBA SLEMAN DIY

Sleman - PASTVNEWS.COM, Narkoba membahayakan tubuh dan kesehatan bagi manusia penggunapun akan meresahkan masyarakat, sehingga harus di berantas agar pengedar tidak leluasa mengusai calon pemakai hingga menjadi mafia narkoba.

Peredaran narkoba di kabupaten Slemen cukup  menyita petugas Kepolisian oleh sebab itu agar barang haram ini tidak di konsumsi  masyarakat, maka dari itu warga juga harus laporkan bila ada indikasi penggunaan narkoba.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Sleman AKP Anggaito Hadi kepada wartawan PASTVNEWS.COM, Selasa 5 mei 2015 di kantor reserse narkoba sleman, menjelaskan 3 wilayah di Sleman sering menjadi incaran para pengedar yakni  wilayah Depok, Mlati, dan Gampingang  sangat memprihatinkan.

Dari ketiga wilayah ini memang harus di waspadai dari catatan kami “kata kasat, dulu Depok terbesar dan akhiIr akhir ini justru malah bergeser berubah mengarah ke Gamping, kemudian  3 wilayah itu pula berimbang pengguna maupun pengedarnya bahkan saling salip jumlah pengguna maupun pengedarnya.

Di singgung terkait prefentive atau menanggulangi narkoba bagi kalangan muda, AKP Anggaito Hadi menyampaikan Polda DIY dan Polres Sleman terjun langsung ke lembaga lembaga pendidikan seperti kampus dan sekolahan- sekolahan untuk mengadakan penyuluhan agar mereka faham dan tidak terjebak dalam kasus narkoba.

Kami lebih intens operasi di lapangan terutama jika ada laporan serta indikasi ke arah itu, tentu saja ini tugas kami, selain demi untuk masa depan generasi yang lebih baik.

Jangan memakai, mengedarkan  ataupun memiliki, pasal 114 (1) dan 112 (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkoba, adalah ps. 114 ayat 1 setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk di jual menjual,membeli, menerima.

Menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan, golongan 1 di pidana seumur hidup atau di pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian untuk denda 8 milyar “ pungkas Kasat reskrim narkoba Sleman tersebut menutup perbincangan dengan wartawan pastvnews.com. “fiq/nur

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi