Kembali Ke Index Video


Edi Pudjono: Ciptakan Pemerintah Desa Yang Berwibawa

Kamis, 8 Januari 2015 | 10:21 WIB
Dibaca: 1671
Edi Pudjono: Ciptakan Pemerintah Desa Yang Berwibawa
LURAH DESA EDI PUDJONO

Warta daerah sajian PASTVNEWS.COM Implementasi undang-undang desa No 6 Tahun 2015 mulai efektif dilakasanakan tahun 2015 sehingga setiap desa akan mendapatkan kucuran dana yang cukup lumayan.

Akan tetapi untuk mendapatkan kucuran dana tersebut desa juga harus mengajukan proposal ke pemerintah kabupaten. Selain itu segala sesesuatu harus disiapkan oleh desa.

Menanggapi hal di atas Lurah Desa Wonokromo, Edi Pudjono mengatakan pada dasar penggunaan dana yang diamanatkan dalam UU Desa sudah ada petunjuk teknis aturannya.

Dalam penggunaannya sudah dijelaskan nantinya dana tersebut akan dipakai untuk kesejahteraan seluruh perangkat desa, mulai dari staff hingga lurah akan mendapatkan alokasi 30%. Sementara sebanyak 70% difungsikan untuk kelembagaan serta infrastruktur.

Edi Pudjono menambahkan untuk mencairkan dana pihak desa juga harus mengajukan proposal terlebih dahulu yang dilengkapi dengan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) desa. RPJM tersebut juga mencakupi kelembagaan maupun infrastruktutnya.

“Salah satu pembenahan kelembagaan yang nantinya dapat diambilkan dari dana desa adalah penguatan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia pemerintah desa. Nantinya setiap personal atau staff akan diikuti pada pendidikan dan latihan pengelolaan admintrasi yang baik benar. Sehingga nantinya akan tercipta pemerintah desa yang berwibawa” jelasnya.

Dengan hal di atas, imbuhnya, visi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa guna mewujudkan masyarakat yang relijius, aman, adil makmur dan sejehatera akan tercapai.

Oleh karenanya pihaknya akan melaksanakan transparansi pengelolaan alokasi dana desa (ADD) agar masyarakat mengetahui besaran dan penggunaan ADD. Di sisi yang lain pihaknya juga akan mengoptimalkan Pendapat asli desa dalam mendukung pembangunan desa baik fisik maupun non fisik.

“Terkait dengan alokasi dana yang tercantum dalam UU Desa, untuk pembangunan fisik nantinya pihak pemerintah desa akan menganggarkan penggunaannya dengan skala prioritas. Anggaran tersebut harus difungsikan sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya” tutupnya. anjar

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi