Kembali Ke Index Video


Pramono: Disahkannya UU Desa Bentuk Perhatian Pemerintah

Sabtu, 11 Januari 2014 | 22:40 WIB
Dibaca: 3198
Pramono: Disahkannya UU Desa Bentuk Perhatian Pemerintah
Herman Budi Pramono UU Desa bentuk perhatian pemerintah

Media PASTVNEWS.COM, Disahkannya Undang-Undang (UU) Desa membawa angin segar bagi pemerintah desa di seluruh Indonesia.

Karena adanya undang-undang tersebut desa memiliki kekuatan yang lebih guna membentuk desa yang mandiri.

Akan tetapi dengan disahkannya UU tersebut desa dituntut menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang handal. Karena setiap desa nantinya akan mendapat kucuran dana antara Rp 800.000.00 hingga Rp 1 miliar.

Menurut Lurah Desa Trihanggo Gamping, Herman Budi Pramono, disahkannya undang-undang desa merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap desa. Di mana desa merupakan ujung tombak pemerintahan dan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat oleh karena pihaknya pun menyambut dengan gembira.

Selain itu dengan disahkan UU ini diharapkan kesejahteraan perangkat desa akan mengalami kenaikan. Karena selama ini penghasilan lurah dan perangkat desa masih di bawah upah minimum regional (UMR). Sehingga kehidupan perangkat desa masih banyak kekurangan.

Semantara itu ketika ditanya dengan kucuran dana yang berkisar Rp 1 miliar, Pramono mengatakan dana tersebut bisa dibilang tidaklah terlalu besar. Karena dana Rp 1 miliar pertahun bila dianggarkan perbulan dana tersebut kurang dari Rp 200 juta. Trihanggo yang terdiri dari 12 pedukuhan dan memiliki jumlah penduduk sebanyak 17 ribu, membutuhkan dana yang lebih besar.

“Dana sebesar itu bila dibandingkan dengan PADes di Kalimantan tergolong kecil. Desa-desa di luar Jawa ada yang memiliki PAD lebih dari Rp 1 miliar. Sehingga dana belum menutup kebutuhan yang ada” tutur pria yang hobi menembak ini.

Meski kucuran dana terkait disahkan UU desa tidaklah besar, Pramono tetap mensyukuri dan memberi apresiasi ke pemerintah pusat.

Karena desa semakin diakui kedaulatannya. Namun Pramono juga berharap dana-dana pemerintah propinsi dan kabupaten, lewat APBD dan alokasi dana desa (ADD) tetap diadakan. Sehingga pembangunan desa terus berjalan dan masyarakat desa semakin sejahtera.

Menjawab pertanyaan media akan dialokasikan ke mana saja dana tersebut, Pramono mengatakan masih menunggu aturan yang ada. Pihaknya belum mengetahui untuk apa saja dana itu nantinya.

Setelah ada aturan, dari presiden atau mentri dalam negeri, pihaknya baru akan menganggarkannya.

Misalnya untuk  membentuk koperasi atau badan usaha milik desa (BUMdes). Namun intinya dana terkait UU Desa akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga.

Lebih jauh Pramono mengingatkan untuk mengelola dana ini dibutuhkan sumber daya manusia yang ahli bidangnya.

Karena ketidaktahuannya maka bisa terjadi penyelewengan yang tidak disengaja. Agar terhindar dari urusan  kesalahan adminitrasi perlu disiapkan SDM sebelum UU ini diluncurkan. anjar




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi