Kembali Ke Index Video


Lha Ini Pendaftaran Tanah Sistim Lengkap (PTSL) Ternyata Murah 'Bantul Siap Laksanakan PTSL Th 2019

Senin, 3 Desember 2018 | 17:14 WIB
Dibaca: 1339
Lha Ini Pendaftaran Tanah Sistim Lengkap (PTSL) Ternyata Murah 'Bantul Siap Laksanakan PTSL Th 2019

Bantul - Pastvnews.com -media onlne  warta lintas sosial Kabupaten Bantul D I Istimew Yogyakarta (DIY) melalui Badan  Petanahan Nasional (BPN) telah siap melaksanakan program dari Pemerintah berupa pensertifikatan tanah warga melalui Pendaftaran Tanah Sistim Lengkap (PTSL) untuk pelaksanan tahun 2019.

Pada dasar dan intinya kami telah siap laksanakan program Bapak Presiden Ir Joko Widodo berupa PTSL . Kegiatan  sebagaimana yang kami lakukan di Srihardono kali ini merupakan salah satu cara yang kami ditempuh", kata Kepala BPN Kabupaten Bantul, Y Supama, di sela pertemuan dengan para pamong desa Srihardono Pundong kabupaten  Bantul, Senin (3/12)

Menurutnya, pada tahun 2019 kouta PTSL di Bantul seluruhnya sebanyak 4.5000 bidang. Selama  tahun 2018 jumlah jatahnya sekitar 2.000 bidang dan itu telah terlaksana.

Seasuai dengan ketentuan yang berlaku  bahwa pada tahun 2018 biayanya sekitar Rp 150.000 per bidang. Sedangkan pada tahun 2019 besar biayanya tetap sama yaitu juga Rp 150.000 per bidang.

Obyek atau lokasi pelayanannya untuk sejumlah desa dan satu diantaranya di Srihardono. Pertemuan atau ku jungan para petugas dari BPNnke pemerintah desa seperti ini adalah merupakan bagian langkah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ya intinya kami siap memberikan pelayanan yakni memproses pensertikatan tanah dari para pemohon (masyarakat) melalui PTSL sesuai ketentuan asalkan persyaratan yang ditentukan terpenuhi. Tanah yang diajukan untuk disertifikatkan bisa yang dari pembagian waris ataupun konfeksi.

Sementara itu Lurah Desa Sri Hardono Awaludin mengatakan, pihaknya menyambut positif adanya PTSL karena meringankn masyarkat."Ya Srihadono pada dasarnya juga siap untuk dijadikan obyeknya",

 Program tersebut  banyak warga yang memiliki sertifikat maka hak kepemilikan atas tanah maka lebih jelas sehinnga akan bermanfaat bagi keluarganya, masing masing, ‘pungkasnya. Pardi’




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi