Sri Sultan dan Sripaduka Paku Alam "Embrio Jogja Istimewa
Kamis, 26 November 2015 | 13:40 WIBMedia online PASTVNEWS.COM, dua belas tahun sudah penantian panjang masyarakat DIY menunggu disahkannya RUUK DIY menjadi UUK DIY.
Berbagai lobi dan sidang-sidang dewan, terjawab sudah di pusat para wakil rakyat, akhirnya perjuangan panjang membuahkan hasil.Tercapainya perjuangan pengesahan UUK DIY tidak bisa lepas dari peran masyarakat.
Wajar jika kemudian, Jogja mendapat predikat Istimewa. Namun sejak Raja Jogja yang juga bergelar Sultan mengeluarkan Sabdaraja (beberapa bulan lalu) mengisyaratkan di dalam trah bekas dinasti Mataram Islam terjadi perpecahan di kalangan interen Keraton.
Lalu bagaimana nasib DIY ? Akankah DIY kehilangan roh keistimewaan ? atau MUNGKIN yang lebih tragis lagi, DIY telah mengingkari seperti yang diamanahkan para pendahulunya yang tercantum dalam Maklumat Amanat 5 September 1945. Intinya pertama Negeri Jogjakarta dan (Negeri Pakualaman) merupakan sebuah kerajaan yang menjadi daerah istimewa dari NKRI.
Kedua, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII adalah penguasa atas Jogja yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Dengan penegasan tentang status Jogja di dalam wilayah RI, Amanat 5 September merupakan embrio Daerah Istimewa Jogjakarta.
Kini setelah berpulangnya Sripaduka Paku Alam IX tahun 2015 akan segera ada pergantian kemjudian di lantik menjadi penerus Paku Alam IX, yang akan meneruskan sesuai amat jogja tetap istimewa berserta warga Jogja, lalu siapa yang akan naik tahta ? tentu publik jogja akan menunggu kabarnya.
Amanat tersebut, betapa kuatnya komitmen Jogja kepada NKRI. Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII sebagai Dwi Tunggal akan memimpin Jogja dengan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden RI. Komitmen tersebut mendapat dukungan dari para abdi dalem Kasultanan yang tergabung dalam “ PEKIK” ( Pemuda Kita Kasultanan) pada 27 Desember 1945.
Dalam mosi tersebut, mereka berjanji pertama, senantiasa berdiri di belakang Sultan.Kedua, berjanji jika ada kekuasaan asing yang hendak memerintah atau menjajah Indonesia atas titah Sri paduka, mereka sanggup meletakkan jabatan. Ketiga, berjanji untuk memelihara dan mempertahankan kemerdekaan RI. Mosi pernyataan senada juga dibuat oleh para abdi dalem Puro Pakualaman.
Visinoner Nasionalis
Keberadaan Amanat 5 September 1945, menunjukkan Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat dan Negeri Pakualaman merupakan daerah istimewa di dalam Negera RI. Namun, penegasan Amanat tentang Keistimewaan bukan merupakan suatu sikap yang menjukkan ambisi pribadi dan primodial, namun kebijakan Sri Sultan Hamengku Buono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII adalah bersifat konstitusional sebagai perwujudan merespon amanat UUD 1945 yang belum diamandemen.
Kasultanan Ngajogjakarta Hadiningrat di dirikan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono I pada tahun 1682 ( 1756 Masehi) dengan ditandai sengakalan memet yang berbunyi “ Dwi Naga Rasa Tunggal” ( dua naga bersatu). Ternyata simbolisasi angka dibaca sebagai dwi negara satunggal ( dua negara satu adanya). Artinya, Sri Sultan HB I mempunyai visi ,bahwa meskipun Mataram sudah pecah menjadi dua Ngajogjakarta Hadiningrat dan Surakarta Hadiningrat namun tetap satu adanya.
Kasunanan dan Mangkunegaran menyatakan bergabung dengan RI, sementara Surakarta Hadiningrat rupanya tidak secekatan Ngajogjakarta Hadiningrat dalam menyatakan sikap politiknya , karena kondisi disana kurang kondusif.
Keputusan untuk menyatakan Ngajogjakarta Hadiningrat sebagai daerah istimewa merupakan sikap visioner dan nasionalis, dalam rangka menegakkan visi Republik Indonesia.
Seiring dengan tumbuh kembangnya alam demokrasi di era reformasi, pasca Orde Baru yang berlatar belakang kesejarahan DIY. DPRD DIY bersama berbagai elemen masyarakat DIY yang terdiri dari pelajar, mahasiswa, aparat pemerintahan kabupaten, kota hingga kecamatan dan pedesaan, kelompok tani, asosisasi penarik becak, organesasi kewanitaan bahkan masyarakat dari berbagai provinsi lain yang bertempat tinggal di DIY, memberikan orasi mendukung keistimewaan.
Diakui, untuk memperjuang RUUK DIY hingga disahkan menjadi UUK DIY membutuhkan waktu panjang dan melelahkan. Atas dasar gagasan dan aspirasi, pembahasan yang cukup a lot.
Masyarakat DIY tetap menolak mekanisme Pemilihan, karena melalui mekanisme kedudukan Sri Sultan HamengKu Buwono X dan Adipati Paku Alam IX pada saat itu akan ditempatkan sebagai “Pararadhya”, yaitu lembaga yang terdiri dari Sultan HB IX dan Adipati Paku Alam IX sebaga kesatuan yang empunyai fungsi sebagai simbol, pelindung dan penjaga budaya serta pengayom dan pemersatu masyarakat DIY. Sedangkan penyelenggaraan Pemerintahan DIY dipimpin Gubernur yang berkedudukan sebagai Kepala Daerah.
Rupanya pembahasan ini belum ada kesepakatan, melalui Rapat Kerja DP RI dan Pemerintah, pada 8 September 2009, direkomendasikan pembahasan lanjutan RUUK DIY menjadi agenda DPR RI periode 2009-2014. Kembali kronologi proses pembahasan RUUK DIY yang digelar DPR RI bersama Mendagri, Menhumkam dan DPD RI belum ada kesepakatan.
Setelah cukup lama melalui perdebatan panjang, akhirnya pemerintah mengeluarkan Undang-undang No 13 Tahun 2012 tentang DIY pada 30 Agustus 2012. Dengan disahkan UU Keistimewaan ini menjadi catatan sejarah dan babak baru bagi pemerintahan DIY di era reformasi dan demokratisasi bagi masyarakat DIY pada khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya. (isan riyanto)

Video Terkait
- 2 penyanyi dangdut dan campursari semarakkan desa wisata pucung rejo
- Apa Komitmen cabup-cawabup, Benyamin, Jangkung, dan Subardi - Wahyu dalam dunia pendidikan yang akan datang
- Masyarakat Gunungkidul Tuntut Bupati dan Wakil Prioritaskan Pendidikan
- Aksi naga liong semarakan desa wisata pucung rejo wukirsari
- Benyamin gratiskan pendidikan, Jangkung Berikan jaminan, Wahyu reformasi birokrasi pendidikan
- Campursari menghibur peserta dalam sarasehan pendidikan di wonosari




