Kembali Ke Index Video


Pemegang Saham Resto Batoer Hill Putat Gunungkidul ' Marah 'Fasilitas Resto Di Preteli '

Rabu, 16 Mei 2018 | 18:32 WIB
Dibaca: 1698
KADES PUTAT TANGGAPI KISRUHNYA RESTO BATOER HILL PUTAT

Patuk - media online pastvnews.com, sebuah usaha memang butuh modal yang cukup termasuk mental maupun finansialnya sehingga bila keduanya siap maka usaha akan bisa berjalan meski peran managemen sangat penting.

Yaa salah satu destinasi yang memiliki view indah terdapat resto adalah Desa Putat  di desa ini ada resto Batoer Hill yang sudah berjalan hampir setahun tetapi tampak MALAH BUYAR dan ini di lihat dari barang barang yang sebagian telah di kemas, ada meja kursi, serta sebagian vila yang telah di bongkar.

SUKARDI KADES DESA PUTAT DAN KANAN MEJA KURSI LIPAT SIAP DI ANGKUT

Menurut Sukardi kades Putat kepada sejumlah awak media Rabu 16 Mei 2018 di kantornya menjelaskan, Batoer Hill seperti itu karena bermula dari belum adanya laporan pengelola ke pemegang saham, di resto tersebut terdapat 5 pemegang saham yang berbendera Pt. Ciptowening Handayani.

Sementara resto sempat jalan 9 bulan tersebut dugaan retak kongsi sehingga fasiilitas resto di preteli dan sebagian telah di angkut oleh pemegang saham terbesarnya, karena tak singkron dengan laporan managemen pengelolaan maka berujung pemegang saham mengangkuti barang barangnya 'jelas Sukardi.

Kami sebelum fasilitas dibongkar Pemdes dikabari dulu dan ternyata benar selasa 15 mei 2018 bangunan home stay atau vila di angkut, tentu hal tersebut kami tak bisa berbuat banyak.

 

JOGLO YANG BUKAN MILIK INVESTOR BATOER HILL

Saat tim awak media pastvnews.com ini melihat lebih kedalam untuk mengamati ternyata jam sekitar 09-11 wib  tak ada orang  atau penjaga.

Di lokasi justru terlihat kursi lipat kayu di taruh di depan halaman joglo, listrik tak menyala, atap dan lainnya sudah di lepasi dan sebagian sudah di angkut karena itu urusan internal mereka.

Kemudian setahu kami 5 pemegang kendali dalam pengelolaan, akan tetapi karena kurang sejalan dengan yang lain maka kemungkinan terjadi seperti itu.

 

10 VILA YANG  AKAN DI HABISI KARENA BERDIRI BUKAN DI ATAS YANG DI IZINKAN

Soal pembongkaran itu urusan mereka, tetapi memang sebelumnya kami telah kirim surat agat menertipkan karena lokasi yang di pakai di bawah untuk Vila tidak masuk dalam area 5000 meter persegi yang sudah di izinkan, berarti Pemakai melebihi batas tanah pak ? tanya awak media  iya oleh sebab itu kami berencana menertipkan. papar Kades berkumis tersebut.

Untuk lokasi milik Pemdes Putat dengan sistem kerjasama bagi hasil, Pemdes Putat untuk tri wulan pertama mendapat bagian 3 jutaan dan tri wulan kedua 7 jutaan.

Kami tidak merasa di rugikan, karena dalam kegiatan resto tersebut kami mendapat bagian  3 %  dari pengelolaan dan sudah 2 kali menerima, 'papar Sukardi. 'nur/ym

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi