Mantan Calon Lurah Wukirsari Imogiri Di Laporkan Ke Polda DIY Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang 50.000.000
Rabu, 2 Mei 2018 | 18:35 WIBBantul - media online pastvnews.com, lintas kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban sering kita dengar bahkan korbannya bisa orang besar, orang kecil, atau sesama rekan yang pernah kenal sering di dengar, penipu biasanya memakan korban hingga korban menyerahkan barang atau sejumlah uang.
seperti ungkapan bapak Rahmad beralamat Gempolan Bantul, dirinya mengaku tertipu oleh Rohadi karena pernah dirinya mau di janjikan untuk mendapatkan proyek tahun 2017, tetapi hingga saat ini tak kunjung ada alias fiktif sehingga kasusnya di laporkan ke polda DIY tanggal 12 april 2018.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, saya laporkan ke sentral pelayanan terpadu Polda DIY sejak 12 april 2018 lalu, saya di sana menjelaskan kronologi kenalan dari program penanaman pohon jabon, Nah saking akrapnya hingga berbulan bulan maka nama tersebut lantas menjanjikan sebuah proyek, padahal saya bukan kontraktor, kata Rahmad,

BP. RAHMAD LAPORAN DI POLDA DIY
Atas laporan tersebut, terlapor Rohadi sesuai laporan, dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dan sesuai pasal 378 atau 372 Kitab Undang -Undang Hukum PIDANA (KUHP) dengan hukuman sekitar 4 tahun penjara,
Rahmad masih ingat, Waktu itu saya menyerahkan uang sebanyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan dalih untuk pentas pertujukan seni karena ini merupakan salah satu syarat agar lancar untuk meraih proyek di Bantul, Sementara untuk lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di bank BPD Imogiri saat itu dia setelah menerima uang langsung mentransfer lewat satu rekening dan dia hanya bersama anaknya.
Uang di terima pada tanggal 14 Desember 2016, serta ada dokumen kwintansi bermeterai atas nama Rohadi selaku penerima.'papar Rahmad, seraya menunjukan kwitansinya.
Laporan saya sudah di tanggapi dan tanggal 18 April lalu polda melimpahkan ke Polres Bantul, Dan kini saya tinggal menunggu hasil penyidikan pemanggilan, untuk saksi sudah ada, tapi karena sudah hampir sebulan belum ada informasi kapan di tindak lanjuti maka saya lantas mempublis kasus penipuan saya ini, 'kata Dia 2 Mei 2018 kepada tim wartawan media ini.
Sementara itu sesuai data otentik yang di dapat media ini, Kasus hampir serupa juga pernah terjadi dengan korban Suparbiyo warga Rt 03 Tilaman Wukirsari juga melaporkan kepada pengacara kondang Triyandi Mulkan SH untuk menangani kasus dugaan penipuan titipan uang senilai Rp. 130.000.000 di tahun 2013.
Sedang Rohadi di tahap awal di surati tanggal 2 november 2016. Saat itu kami tahap awal sudah mensomasi, dan akan ada kelanjutannya di laporkan Kepolda DIY, kata salah satu sumber terpercaya yang memberikan dokumen terkait dugaan penipuan RP. 130.000.000 tersebut.
Dalam catatan sejarah dan dari berbagai sumber, terduga atau terlapor Rohadi tahun 2016 pernah Calon lurah akan tetapi tersingkir karena ujian hanya meraih nilai terendah di antara 7 calon,
Kimans yang mengaku warga setempat mengatakan, nama tersebut sebagai Ketua RT 11 Nogosari 2, tapi saat ada pentas dalang di rumahnya dalang dan wiyogo tak mendapat bayaran yang semestinya sehingga pasca wayangan 2017 di usulkan di ganti, begitu pak tapi ini jangan di muat pintanya pada 1/4/2018 saat memberikan komentar dengan awak media. Semoga dengan kejadian ini terduga di atas mau insaf dan kembali ke jalan yang benar ' 'tim red

Video Terkait
- Operasi Penertipan Polres Gunungkidul Jaring Pelanggar' Satu Pelanggar Cengar-Cengir
- Inilah Wasiat Almarhum Purwa Mantan Kades Semoyo ' Apa Itu ? Bicara Tentang Dana Desa
- Warga Semoyo Patuk Kembali Heboh 'Mampu Nangkap Ulo Gede Dan Memasukan Kedalam Sel Tahanan
- Undang Undang Tipikor ' Mengejar Bandit Pemakan Uang Negara ' Uang Kembali Bandit Tetap Masuk Sel
- APBDES Wukirsari Imogiri tahun 2018 Di Pajang 'Desa Ini Mulai Terbuka ' Penyelenggara Desa Tak Jujur Kena Tipikor





