Kembali Ke Index Video


Revitasisasi Bangunan SMA Negeri 2 Playen Diduga Terselip Permainan ?

Jumat, 28 Oktober 2016 | 09:07 WIB
Dibaca: 2478
Revitasisasi Bangunan SMA Negeri  2 Playen Diduga Terselip Permainan ?
PEMBANGUNAN SMAN 2 PLAYEN GUNUNGKIDUL DUGAAN TERSELIP PERMAINAN ?

Playen - Pastvnews.com, Pembangunan revitalisasi bangunan gedung Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri 2 Playen menjadi pergunjingan Masyarakat umum di Gunungkidul  karena menghabiskan dana milyaran rupiah, dan pembangunannya diduga ada permainan.

Gedung berlantai 2 yang menghabiskan anggaran 2,6 M ini rencana akan digunakan untuk ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang Tata Usaha (TU), ruang komite, Laboraratorium, seni, dan gudang. “Anggaranya dari APBN 2 Milyar, dan swadaya masyarakat Rp. 600 juta, jadi total semua menghabiskan anggaran Rp. 2,6 Milyar, jelas Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Playen, Fadmiyati, M.Pd.

Pantauan dilapangan bahwa adanya dugaan proyek swakelola ini dikerjakan oleh pihak ke-3 atau rekanan, namun demikian  Fadmiyati membantah keras bahwa pembangunan ini dikerjakan oleh rekanan. “Tidak benar itu, siapa yang bilang kalau diborongkan, coba siapa yang bilang kalau bangunan ini dikerjakan rekanan,” tanya Fadmiyati dengan nada tinggi.

 Semua, lanjut Fadmiyati, dikerjakan oleh komite, guru dan siswa. Guru menjadi team untuk dilapangan ada yang membelanjakan kebutuhan bangunan dan lain-lain, siswa bisa mengawasi, jadi semua  terlibat, Sebenarnya ini prestasi, lanjut Fadmiyati, karena dari 380 proposal seluruh Indonesia, hanya SMA Negeri 2 Playen yang dapat di Gunungkidul ini.

“Ini salah satu prestasi Gunungkidul, karena dari 380 pengajuan proposal, di Gunungkidul mendapatkan satu, yaitu disini, dan sekali lagi tidak benar kalau disekolahan ini dikerjakan oleh rekanan atau diborongkan, nah, guru ini salah satu yang mengurusi pembelanjaan,”terang Fadmiyati sambil menunjuk guru yang dimaksud.

Dan ternyata yang dimaksud guru yang mengurusi pembelajaan tersebut adalah Pak Paeran, salah satu guru di SMA tersebut. Sementara Paeran sendiri mau dikonfirmasi seakan enggan ketemu dengan awak media, setelah bisa bertemu, Paeran seakan menutupi asal pembelian bahan bangunan yang digunakannya dan menutupi harga-harga yang ia beli.

Namun demikian pernah terucap dari Paeran bahwa pembelian salah satu bahan bangunnya yakni bata dari pengrajin langsung, dan harganya per bijinya Rp.900,-sehingga per 1000 nya, Rp.900.000,-

“saya membelinya langsung dari pengrajin bata, harganya per bijinya Rp.900 sampai proyek disini,”ucap Paeran. Sedangkan kalau melihat dari daftar harga barang dipasaran sekitarRp. 500-Rp.550 per biji. Sehingga ada dugaan ada permainan harga dengan melakukan mar up harga bahan bangunan. Karena ada suplayer yang akan memasukan bata atau bahan bangunan yang lain dengan harga yang lebih murah, Paeran menolak, dengan alasan sudah pesan di pengrajin langsung.

“Masalah bata kita sudah pesan dengan pengrajin langsung, ini sudah cukup kelihatanya, dan semua bahan yang lain sudah ada yang menyanggupi,” terang Paeran seakan menutupi supaya tidak ada suplayer yang masuk.

Kejanggalanpun  kian menjadi terlebih ketika awak media mau melihat RAB nya, Paeran malah  tidak memperbolehkan karena itu rahasia (privasi) tidak boleh siapapun tahu. “Kalau RAB itu ya tidak boleh diberitahukan kepada siapapun, karena itu privasi atau rahasia, kalau saya buat rumah, mosok orang lain ingin tahu biayanya, apa kepentingannya?,”tutup Paeran.

Mungkin Paeran belum bisa membedakan anggaran yang berasal dari pribadi dan anggaran dari pemerintah (APBN) dan belum paham masalah keterbukaan informasi public, sehingga seakan anggaran dari APBN disamakan dengan anggaran pribadi yang orang lain tidak boleh mengetahui.

Kalaupun toh tidak diborongkan, sesuai bantahan kepala sekolah SMA Negeri 2 Playen, tetapi bagaimana dengan harga satu bahan bangunan bata tadi, belum bahan-bahan yang lain.

Dugaan pekerjaan yang diborongkan kepada pihak ketiga di SMAN 2 Playen ini justru indikasinya melanggar peraturan pemerintah dimana dalam aturan sesuai Perpres No. 54 tahun 2010, bahwa proyek dari sumber dana dari APBN. bahwa pengadaan swakelola oleh kelompok masyarakat

(Kutipan khusus swakelola pasal 27 )

Pelaksana Swakelola mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh Kelompok

Masyarakat Pelaksana Swakelola;

b. sasaran ditentukan oleh K/L/D/I Penanggung Jawab

Anggaran; dan

c. pekerjaan utama dilarang untuk dialihkan kepada pihak

lain (subkontrak).

Harapan masyarakat dana yang milyaran  tersebut bisa dijalankan setransparan mungkin, karena keterbukaan publik memang telah ada undang undangnya, apalagi dana di dapat  dari Bantauan pemerintah yang asal muasalnya dana dari masyarakat dan bukan dari  pribadi, oleh sebab itu Jangan sampai anggaran yang begitu besar itu sebagian digunakan untuk banca’an dibawah. JN




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi