Kembali Ke Index Video


PP NOMOR 11 BISA MEMBERATKAN PEMERINTAH DESA

Selasa, 9 April 2019 | 23:11 WIB
Dibaca: 531
PP NOMOR 11 BISA MEMBERATKAN PEMERINTAH DESA
KADES RAPAT BERSAMA DPRD

Bantul–pastvnews.com, Media online Pastvnews.com - Lintas Daerah - Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan kedua atas PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa,  dinilai  bisa memberatkan pemerintah desa.

Hal ini terungkap dalam saresehan peranan partai  politik dalam pembangunan desa , yang diselenggarakan oleh Paguyuban Lurah dan Pamong Desa se- Kabupaten Bantul "Tunggul Jati" , di Balai Desa Srimulyo Bambanglipuro Bantul DIY, Senin (8/4).

Hal serupa juga dibenarkan oleh Ketua Tunggul Jati Bantul yang juga Lurah Sumbermulyo Dra Ani Widayati M.IP, saat memberikan pengantar dan sambutan.

Dalam PP ini pasal 81 disebutkan penghasilan  tetap diberikan kepada kepala, sekretaris dan perangkat desa lainnya, dianggarkan dalam APBdes yang bersumber dari ADD.

Bagi desa yang mempunyai APBdes mencukupi untuk itu adalah harus mengalahkan alokasi anggaran anggaran pembangunan untuk masyarakat.

Ini bisa diprotes masyarakat Bagi desa yang tak mampu melaksanakan merupakan pelanggaran ketentuan PP ini", kata Ani.

Maka, kata Ani, masalah ini perlu dibahas dalam sarasehan ini bersama para perwakilan Parpol ataupun DPRD Bantul.

Solusi yang kami tawarkan apakah diperbolehkan dan dimungkinkan adanya dana lain yang diperbolehkan  untuk merealisasikan itu. Padahal sesuai ketentuan bahwa PP itu harus mulai dilaksanakan per Januari 2019.’Supardi




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi