Kembali Ke Index Video


LPKS Beri Perlindungan Saksi Whistle Blower

Jumat, 30 Oktober 2015 | 22:19 WIB
Dibaca: 1892
LPKS Beri Perlindungan Saksi Whistle Blower
NARA SUMBER PENJELASAN

Media online-PASTVNEWS.COM, Adanya revisi Undang-Undang Perlindungan saksi dan Korban Nomor 13 Tahun2006 akan memberikan rsas aman bagi saksi, terutama saksi pelaku yang yang bekerja sama.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perhatian ekstra untuk saksi pelaku yang bekerja sama (justice Collaborator) atau Whistle Blower guna membongkar tindak pidana yang diketahuinya.

Seperti diketahui ketentusan mengenai saksi selama ini tercantum dalam sema Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor Tindak Pidana dan Peraturan Bersama Menhumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan LPSK tentang perlindungan saksi pelaku yang bekerjasama.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan setelah revisi Undang-Undang LPSK Nomor 13 Tahun 2006, sakksi akan mendapatkan perlindungan sepenuhnya,bahkan saksi nantinya akan mendapat reward. Karena dalam revisi undang-undang N0.13 Tahun 2006 terdapat perubahan substansial megenai perlindungan terhadap saksi yang bekerja sama.

“Perubahan krusial dal UU ini ada di pasal 10 ayat , saksi korban, saksi pelaku dan atau pelapor tidak dapat dituntut secara hokum baik pidana maupun perrdata atas kesaksiannya” sambung Abdul Haris di sela-sela Rakor bagi Aparat Penegak Hukum.

Abdul Haris menambahkan di antara pasal 1o dan pasal 11 juga disisipkan satu pasal, yakni pasal 10A yang memuat ketentuan saksi pelaku akan diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan serta adanya penghargaan atas kesaksian yang diberikan.

“Saksi pelaku yang selama ini rentan mengalami serangan balik dari pihak-pihak tertentu kini mendapat jaminan perlindungan hokum setelah Undang-Undng ini direvisi” imbuh Abdul Haris.

Disebutkan juga dalam justice Collaboration  penanganan khusus dan penghargaan ini antara lain pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara saksi pelaku yang bekerja sama dengan tersangka, terdakwa atau nara pidana yang  diungkap tindak pidananya hingga perlindungan tempat di mana saksi akan ditempatkan pada suatu tempat yang hanya diketahui orang-orang tertentu.

Menanggapi hal di atas, Deny Indrayana yang hadir sebagai Keynote Spech dalam Rakor tersebut menyatakan menyambut baik. Menurutnya untuk membongkar tuntas kaus besar, seperti korupsi, diperlukan perlindungan untuk memunculkanJjustice Collaborrator dan Wistle Blower. anjar




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi