Kembali Ke Index Video


Tax Amnesty Menguntungkan Atau Merugikan ?

Selasa, 30 Agustus 2016 | 16:19 WIB
Dibaca: 1586
Tax Amnesty Menguntungkan Atau Merugikan ?
DOK ILUSTRASI UANG BANYAK BUAT BAYAR PAJAK

Media pastvnews.com, untuk menjawab judul di atas kali ini redaksi mengangkat topiq yang hangat terkait perpajakan yakni tentang tex amnesty, R.Herianto Kurniawan SE, SH.MBA pengusaha sukses membeberkan tentang tex amnesty. Dia juga penulis dan ulasannya banyak di terbitkan di beberapa media terkemuka di DIY

Seperti apa topiqnya mari sejenak kita ketahui. tex amnesty adalah harus menebus harta yang belum di laporkan dalam SPT tahun sebelumnya.

Maka untuk tagihan tahun berikutnya semua aset yang di peroleh dari pekerjaan kita harus melaporkan dengan benar bila tidak akan kena sangsi di perlakukan kena PPH plus  denda 200 persen yang berarti harta yang belum di laporkan, apabila di periksa oleh petugas maka akan dapat sangsi.

Maka pemerintah dalam hal ini  pemerintah menerbitkan peraturan dirjen pajak nomor 11 PJ-2015 tentang pengaturan pengampunan pajak, siapa saja yang di perbolehkan tak ikut tex amnesty ?

Menurut kabar terakhir tanggal 29 agustus 2016  yang di tanda tangani oleh bapak dirjen pajak Ken Dwi Jugi Asteadi, yang memuat sebagai berikut :

Terdiri dari 4 bab dan enam pasal

Bab 1 pasal 1 di atur wajib pajak yang tak bisa mengikuti tex amnesti

Ayat 2 di sebutkan, orang pribadi, seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia, atau subyek pajak, warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilnnya di tahun pajak terakhir di bawah penghasilan tidak kena pajak ( PTKP) dapat tidak menggunakan haknya mengikuti tex amnesty, Batasan PTKP adalah, 4,5 juta perbulan, atau 54 juta setahun

Ayat 3 WNI yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan dan tidak punya penghasilan dari Indonesia meskipun subyek pajak luar negri tidak boleh tex amnesty.

Pengenaan sangsi atminsitrasi denda sebesar 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar sebagaimana di atur dalam pasal 18 ayat 2 tidak berlaku bagi WP yang di perbolehkan yang tidak ikut tex amnesti, seperti, pensiunan, nelayan, petani, dan TKI, dengan penghasil di bawah PTKP.

Ayat, 2 harta warisan apabila di terima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP yang sudah di laporkan dalam Spt tahunan pajak penghasilan pewaris. Bagi WP yang tak ikut amnesti di atas bisa menyampaikan pemberitaukan SPT tahunan PPh atau pembetulan SPT PPH.

Bunyi bab II pasal 3 ayat satu perdirjend no. 11 tahun 2016 terhadap harta yang di peroleh dari penghasilan yang telah di kenakan PPh. WP dapat melakukan pembetulan SPT, tapi jika belum WP dapat melaporkan harta di SPT .

Untuk jelasanya Bagi UMKM  yang hartanya di bawah 10 milyar, tex amnestinya di kenai setengah persen. Sedang bagi umum WP yang asetnya di atas 10 milyar yang bukan termasuk UMKM di kenakan nilai tebus 2 persen

Contoh, kita punya aset sebesar 1  milyar  maka bagi UMKM hanya di kenakan setengah persen dari nilai 1 milyar tersebut. Sedang yang bukan UMKM di kenakan 2 persen, dari 1 milyar.

Presiden JK  membuat program pengampunan pajak yang di lakukan sejak juli 2016, sampai saat ini belum menemui masalah berarti, Menurut JKW ini harus di ikuti oleh semua masyarakat baik individu maupun para pengusaha.

perbandingannya, bila kita ikut tex amnesti hanya bayar 2 persen dari aset yang belum di laporkan sedang bila tidak,  selain kena PPH masih ada denda 200 persen, maka sangat di anjurkan bagi warga yang tak kuat bayar tex amnesti bisa konsultasi dengan kantor pajak setempat. Demikian Herianto Kurniawan atau Kohbing menyampaikan pesan pesan yang di peroleh sumber di pemerintah (dirjen pajak).

Penulis mengingatkan tex amnesty merupakan diskon pajak bila tak di manfaatkan akan memberatkan diri sendiri di kemudian hari ‘Semoga bermanfaat  ‘Slogan amnesti,  ungkap, tebus, lega’ ‘ red;

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi