STOP PUNGLI BIKIN RAKYAT SUSAH
Rabu, 19 Oktober 2016 | 13:38 WIB
Media online warta digital pastvnews.com, Pungli adalah pungutan liar artinya pungutan tambahan selain biaya resmi yang di tetapkan oleh kantor yang berwenang. Untuk menjawab pertanyaan ini maka penulis mendatangai narasumber yang sering mengisi kolom ini .
Yaitu Herianto Kurniawan SH.MBA, (Kohbing) dengan komentar komentar yang menggelitik maupun yang sering memberikan penjelasan kepada pemirsa pastvnews khususnya.
Belakangan ini Presiden Jokowidodo melakukan sidak di Kemenhub dan ternyata dapat menangkap basah penerima dan pemberi uang sebagai suap.
Suap ini sangatlah membebani masyarakat yang membutuhkan perizinan dan merusak moral para pegawai negri maupun swasta dalam menjalankan tugasnya, maka hal itu pasti ada pilih kasih tetang pelayanan yang baik terhadap masyarakat.
Artinya pelayanan cepat pastilah akan terima oleh si pemberi suap sedang yang tidak memberi akan merasa antriannya lama, dengan adanya suap ini maka akan merugikan Masyarakat.
Untuk mengatasi pungli tersebut tersebut atau suap menurut Kohbing sebaiknya dengan kemajuan komputer dan internet setiap surat menyurat tak perlu tatap muka atau mengurangi kontak antara peminta izin dengan petugas yang melayani semua persyaratan.
Yang di butuhkan haruslah tercantum di papan kantor papan pengumuman di kantor masing -masing dan dapat di baca masyarakat begitu pula diharuskan punyai website yang bisa di akses umum dan di cantumkan biaya dan jangka waktu selesainya pengurusan suatu izin. Ini semua di harapkan dapat mengurangi sistem percaloan dalam pelayanan tersebut.
Kemudian tak bisa di pungkiri bahwa sistem percaloan dan KKN belum dapat di hapuskan di negara kita Indonesia maupun di negara barat yang terkenal bersih dan anti korupsi.
Demikianlah inti persoalan yang dapat di sampaikanoleh bapak Heri Kurniawan yang kami mintai komentarnya dalam hal pemberantasan pungli atau suap sampai korupsi.
Semoga Indonesia bebas dari Korupsi dan menjadi makmur seperti sila ke lima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia . Fiq