Berikut Beberapa Tuntutan Mahasiswa Dalam Aksi Gejayan Memangil Jilid 2 Jogja
Senin, 30 September 2019 | 19:34 WIBMedia pastvnews.com, live streaming, aksi besar besaran Gejayan memanggil jilid 2 senin 30 September 2019 di jalan Gejayan Sleman Yogyakarta di pusatkan di Pertigaan Kolombo.
Aksi ini merupakan lanjutan sebelumnya namun kali ini masa lebih besar tututan masa dan mahasiswa dan pelajar DIY adalah terbitkan Perpu tentang KPK yang dinillai UU KPK lemah sehingga koruptor di kawatirkan melenggang.
Untuk membkar masa maka orator juga bergantian termasuk orator yang tampil ini merupakan sentilan dan nyanyian Indonesa merah darahku mendapat sambutan yang luar biasa. sekitar jam 17.00 wib masa lantas membubarkan diri dengan tertip,
panataun awak media pastvnews.com, aksi gejayan memanggil jilid 2 senin 30 september 2019 berlangsung damai para mahasiswa dan pelajar pulang sebelum magrib.
Aksi ini merupakan lanjutan yang menuntut Penerbitan perpu oleh pemerintah terkait UU KPK, dan revisi RUU KUHP yang kontroverial.
Berikut tuntutan aksi gejayan memangil jilid 2 yang di motori oleh Aliansi Rakyat Bergerak: yang rilisnya oleh Nailendra
BERIKUT PERNYATAAN SIKAP ALIANSI RAKYAT BERGERAK
A.Permasalahan yang Menyerang KPK Pertama, permasalahan yang marak dibahas adalah bagaimana dengan statusnya sebagai lembaga independen menegakkan hukum di bidang korupsi dalam RUU Tindak Pidana Korupsi. Kedua, salah satunya yang juga menarik dibahas
adalah pegawai KPK yang tidak lagi menjadi Pegawai tetap dan berasal dari luar KPK. Ketiga, Status ASN yang akan mempengaruhi dan menimbulkan pertanyaan terkait independensi KPK dan pemerintah. Keempat, adalah penyelidik KPK yang hanya berasal dari kepolisian.
B.Pelanggaran HAM dan HAM Berat
Implikasi dari permainan elit politik dalam dinamika UU Pengadilan HAM salah satunya adalah impunitas. Impunitas didefinisikan sebagai ketidakmungkinan pelaku pelanggaran HAM untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
Hal ini menjadi kegagalan negara dalam menegakan HAM di Indonesia. Terbukti,hampir seluruh pengadilan HAM berakhir tanpa pelaku yang dijerat pidana.
C.Undang-Undang Pertanahan
Persoalan mendasar dalam keadilan agraria, yaitu memastikan hak warga negara untuk mendapatkan akses terhadap tanah, justru tidak diatur secara detail dan tegas dalam RUU Pertanahan. Kendati RUU Pertanahan menyinggung soal Reforma Agraria, tetapi tidak mendetail dan hanya menyalin Peraturan
Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
21 tahun lalu, kekuasaan rezim militer Soeharto telah runtuh setelah 32 tahun berkuasa. Namun ternyata Reformasi 98 belum dapat menyelesaikan problem demokrasi di Indonesia. Hal tersebut terlihat dari beberapa masalah yang ada saat ini.
Berikut adalah daftar permasalahannya: D.Militerisme dan Pelanggaran HAM di Papua Berulangnya kasus pelanggaran HAM oleh kekuatan militer disebabkan oleh
impunitas dan kegagalan negara untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM di Papua. Selain itu, adanya militer juga membuat terbukanya ruang demokrasi sama sekali tidak ada di sana. Selain itu, kebebasan pers tidak terjamin disana.
E.Pembakaran Hutan Kasus pembakaran hutan jelas diakibatkan karena adanya oligarki di pemeritahan
Indonesia. Hal ini dapat dilihat dalam praktek-praktek pemberian izin usaha yang sangat mudah dari pemerintah kepada perusahaan-perusahaan. Selain kelima permasalahan tersebut, ada pula beberapa hal mendesak yang perlu kita suarakan.
Hal tersebut melingkupi penangkapan aktivis pro demokrasi, perlakuan represif aparat negara terhadap massa aksi beberapa hari ini, perlakuan represif terhadap petani penolak korporasi, revisi UU Minerba, dan juga yang tidak kalah penting adalah permasalahan dalam RKUHP .
Atas hal tersebut Aliansi Rakyat Bergerak menuntut:
1. Hentikan segala bentuk represi dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat.
2. Tarik seluruh komponen militer, usut tuntas pelanggaran HAM, buka ruang
demokrasi seluas-luasnya di Papua.
3. Mendesak pemerintah pusat untuk segera menanggulangi bencana dan menyelamatkan korban, tangkap dan adili pengusaha dan korporasi pembakar
hutan, serta cabut HGU dan hentikan pemberian izin baru bari perusahaan besar
perkebunan.
4. Mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU KPK.
5. Mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU Sistem Budidaya
Pertanian Berkelanjutan.
6. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
7. Merevisi pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP dan meninjau
ulang pasal-pasal tersebut dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat
sipil.
8. Menolak RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Keamanan dan Ketahanan
Siber, dan RUU Minerba.
9. Tuntaskan pelanggaran HAM dan HAM berat serta adili penjahat HAM.
Acara aksi puluhan ribu masa dari berbagai kampus DIY ini berjalan cukup damai dan tak ada kericuhan, selanjutnya ribuan mahasiswa tersebut bubar sore hari. tim red
Video Terkait
- BPR Ini 5 Tahun Di Target Rp 562,8 Miliar ‘Juga Bisa Berikan Kontribusi PAD Sukseskah ?
- Pilkada 2020 Bantul Telah Siapkan Anggaran 21,5 Milyar
- Forum Rakyat Bantul Bersatu Serukan Pilih Pemimpin Asli Bantul
- Pemuda Jangan Nongkrong Berlebihan ‘Lha Kenapa ?
- Promosikan Petensi DIY Gelar Tenis Nasional X 2019
- Persiba Bantul Koodinasi Hadapi Liga III Sepak Bola
- Persiba Bantul Terapkan Managemen Baru 'Siap Berlaga Dan Moncer Lagi
- Inilah tradisi nguras genthong 'Pengunjung menyukai air enceh
- Air enceh panjimatan imogiri masih banyak diburu
- Pilkades Serut Gunungkidul 2019 Calon Kadesnya 4 Orang ?