Kembali Ke Index Video


Eksekusi Gedung Graha XL Diwarnai Ketegangan

Kamis, 12 Maret 2015 | 18:45 WIB
Dibaca: 2448
Eksekusi Gedung Graha XL Diwarnai Ketegangan
alat berat merangsek gedung exl

Jogjakarta-pastvnews.com rabu 11 maret 2015, Puluhan karyawan PT XL Axiata (Tbk) yang biasanya selalu ramah melayani customer berubah menjadi garang.

Pasalnya mereka harus meninggalkan Graha XL milik perusahaan telekomunikasi PT XL Axiata karena kantor yang selama ini ditempatinya harus dikosongkan.

Ketegangan mewarnai pelaksanaan eksekusi bangunan kantor Graha PT XL  Axiata yang terletak di jalan Mangkubumi. Keramahan karyawan tidak lagi terlihat di wajah-wajah mereka disaat pelaksanaan eksekusi. Mereka berupaya menghadang petugas dari Pengadilan Negeri Yogyakarta yang dibantu arapat kepolisian yang akan menyegel gedung PT XL Axiata.

Akibat dari kericuhan tersebut seorang petugas keamanan dari pihak XL terluka karena tersungkur dijalanan dengan wajah membentur aspal. Dan pihak kepolisiannya akhirnya harus mengamankan para karyawan PT XL sehingga akhirnya pelaksanaan pun berjalan meski memakan waktu yang cukup lama.

Menurut Sentot Panca Wardhana selaku kuasa hokum  Johanes Irwanto Putro, pihaknya meminta hak tanah seluas 2/3 atau 3.500m2, dari keseluruhan tanah yang dikuasai pihak PT XL Axiata di mana luas keseluruhannya mencapai 5.000m2.

Lebih jauh Sentot menjelaskan kliennya membeli tanah dari Greit Patras Tanjung pada tahun 1994. Dan entah bagaimana setahun kemudian ternyata tanah tersebut diakui oleh seseorang yang bernama Hengki Soediono yang membelinya dari orang bernama Noto Suwito. Dan mengetahui hal itu Johanes kemudian melakukan gugatan hingga akhirnya memenangkan sengketa tanah tersebut.

Hal yang aneh, sambung Sentot, tahun 1997 terbit akta tanah atas nama Hengki Soediono yang kemudian Hengki menjual tanah itu kepada pihak PT XL Axia yang kala itu masih bernama PT XL Excelcomindo pada tahun 2002. Dan pada akhirnya terjadinya sengketa kepemiliki tanah antara Johanes dengan Hengki. Proses pengadilan terkait gugatan tersebut dimulai di PN Jakarta Utara pada 1994 yang memenangkan Johanes.

“Hingga tingkat kasasi di MA pada 1996, bahkan PK  (peninjauan kembali) tahun 2005 klien kami selalu menang, jadi sudah jelas tanah tersebut miliki Johanes Irwanto Putro” tandasnya. anjar




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi