Cemari Lingkungan Pengusaha Sedot WC Di Nglipar Gunungkidul di Protes Warga
Jumat, 15 April 2016 | 09:31 WIBGunungkidul-media pastvnews.com, usaha sedot wc hasilnya cukup menjanjikan pasalnya usaha ini jarang di lirik oleh para calon pengusaha karena hanya ngangkut kotoran manusia dari septik tank untuk di pindah atau di buang.
Bayangkan satu kali sedot dan di angkut dalam tanki harganya 350.000 hingga 500.000, kalau estimasi terkecil sehari dapat 2 sedotan maka hasilnya bisa kita hitung, beda lagi jika medan sulit maka harga ini masih bisa naik tergantung lokasi apakah rapat penduduk atau tidak. Prospek inipula yang di lirik salah satu pengusaha sedot WC Bernama BW kebonjero pengkol nglipar menjalani usaha sudah sekitar 2 tahun dan terbilang berkembang.
Tiga warga yang enggan di sebut dalam pemberitaan oleh awak media pastvnews, di paparkan, Dia kiprahnya memang sedot wc, bahkan dari hasil usaha itu angka kredit dari bank naik, kabarnya dirinya mau menurunkan kredit 250 jutaan dan dan tinggal ambil. Lebih lanjut di tambahkan ngangsur bank sangat enteng bahkan tak pernah macer sebab sekali angsur sudah 15 kali nyicil bank ,kata warga terdekat 5 april 2016.
Sayangnya ‘ timpal salah satu warga yang juga enggan di sebut, dia tak berizin dan hasil buangnnya di di tempatkan dalam tanah miliki orang lain, yaa kabarnya seperti itu hingga menimbulkan pencemaran dan meluap di selokan yang mengaliri sawah pra panen dan berujung pemiliki usaha dan penampungan di protes warga lainnya. Papar Dia.
Hasil pantauan yang sempat heboh terjadinya buangan limbah sedot wc ada di sisi timur balai desa pengkol . di lokasi miliki warga Rt 01 terdapat bak yang mengang sebagai bak penampung berukuran 3 x 3 kedalaman sekitar 3 meter di pakai untuk buang limbah Sedot wc.
Rumah terdekat bak mbah Mo, membenarkan memnag itu salah satu bak yang di buat untuk nampung , tapi dapat protes maka tidak mau lagi, kabanya di buang di tempat lain, ndak tahu sekarang pungkasnya.
Ketika salah satu wartawan media pas tv news menghubungi pemiliki usaha Bwo atau bersangkutan, via phone selulernya dengan Sms tidak pernah di respon, saat itu dia sedang di jakarta, hingga di unggahnya warta ini juga tak pernah membalasnya.
Seharusnya pencemaran lingkungan tidak perlu terjadi karena akan mengakibatkan kerugian bagi petani dan merugikan masyrakat lainnya bahkan bagi kesehatan akan berdampak buruk
Di jelaskan dalam Peraturan perundangan RI No. 32 tahun 2009 di undangkan bahwa,
Pembuangan limbah dengan bahan Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat,energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi,dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain, yang membahayakan bisa di penjara.
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam undang undang mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun Dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat Miliar rupiah). Ym/pr/sg

Video Terkait
- Layakah Award Raskin Se-Provinsi Jambi Di Terima ?
- Hearing Bersama JTC Ajang Promosikan Produk Wisata Jambi




