Kembali Ke Index Video


Cemari Lingkungan Pengusaha Sedot WC Di Nglipar Gunungkidul di Protes Warga

Jumat, 15 April 2016 | 09:31 WIB
Dibaca: 1803
Cemari Lingkungan Pengusaha Sedot  WC Di Nglipar Gunungkidul di Protes Warga
dok foto pastvnews.com, bak penampung limbah sedot wc kebonjero nglipar gunungkidul mengakibatkan nyamuk bermunculan

Gunungkidul-media pastvnews.com, usaha sedot wc hasilnya cukup menjanjikan  pasalnya usaha ini jarang di lirik oleh para calon pengusaha karena hanya ngangkut kotoran manusia dari septik tank  untuk di pindah atau di buang. 

Bayangkan satu kali  sedot  dan di angkut dalam tanki harganya 350.000 hingga 500.000, kalau estimasi terkecil  sehari dapat 2 sedotan maka hasilnya bisa kita hitung, beda lagi jika medan sulit maka harga ini masih bisa naik tergantung lokasi apakah rapat penduduk atau tidak. Prospek inipula yang di lirik salah satu pengusaha sedot WC  Bernama BW kebonjero pengkol nglipar menjalani usaha sudah sekitar 2 tahun dan terbilang berkembang.

 Tiga  warga yang enggan di sebut dalam pemberitaan oleh awak media pastvnews, di paparkan, Dia kiprahnya memang sedot wc, bahkan dari hasil usaha itu  angka kredit dari bank naik, kabarnya dirinya mau menurunkan kredit 250 jutaan dan dan tinggal ambil. Lebih lanjut di tambahkan  ngangsur bank sangat enteng bahkan tak pernah macer sebab sekali angsur sudah 15 kali nyicil bank ,kata warga terdekat  5 april 2016.

 Sayangnya ‘ timpal salah satu warga yang juga enggan di sebut, dia tak berizin dan hasil buangnnya di di tempatkan dalam tanah miliki orang lain, yaa kabarnya seperti itu hingga menimbulkan pencemaran dan meluap di selokan yang mengaliri sawah pra panen dan berujung pemiliki usaha dan penampungan  di protes warga lainnya.  Papar Dia.

Hasil pantauan yang sempat heboh terjadinya buangan limbah sedot wc ada di sisi timur balai desa pengkol . di lokasi miliki warga Rt 01 terdapat bak  yang mengang sebagai bak  penampung  berukuran 3 x 3 kedalaman sekitar 3 meter di pakai untuk buang limbah Sedot wc.  

Rumah terdekat bak mbah Mo, membenarkan memnag itu salah satu bak yang di buat  untuk nampung , tapi dapat protes maka  tidak mau lagi, kabanya di buang di tempat lain, ndak tahu sekarang  pungkasnya.

Ketika salah satu wartawan media pas tv news menghubungi pemiliki usaha Bwo atau bersangkutan, via phone selulernya dengan Sms tidak pernah di respon, saat itu dia sedang di jakarta, hingga di unggahnya warta ini juga tak pernah membalasnya.

Seharusnya pencemaran lingkungan tidak perlu terjadi karena akan mengakibatkan kerugian bagi petani dan merugikan masyrakat lainnya bahkan bagi kesehatan akan berdampak buruk

Di jelaskan dalam Peraturan perundangan RI No. 32 tahun 2009 di undangkan bahwa,

Pembuangan limbah dengan bahan Bahan  berbahaya  dan  beracun  yang  selanjutnya disingkat    B3    adalah zat,energi, dan/atau komponen   lain   yang karena   sifat,   konsentrasi,dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak   langsung,   dapat   mencemarkan   dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan  hidup  manusia dan makhluk  hidup lain, yang membahayakan bisa di penjara.

(2) Apabila  perbuatan  sebagaimana  dimaksud  dalam undang undang mengakibatkan   orang   luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan   pidana penjara   paling singkat 4 (empat) tahun  dan  paling  lama  12 (dua  belas)  tahun Dan denda  paling  sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat Miliar rupiah). Ym/pr/sg




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi