BANTUL MELAUNCHING PELAYANAN TERPADU AKTE KEMATIAN
Selasa, 26 Maret 2019 | 21:25 WIBBantul -Media online Pastvnews.com - Lintas Daerah - Kabupaten Bantul DIY melaunching pelayanan terpadu pembuatan akte kematian, Acara di helat di Pengadilan Negeri Bantul kemudian di lakukan bersama sama oleh Pengadilan Negeri (PN), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kantor Pertanahan Kabupaten ini, Selasa (26/3).
Awak media Pastvnews, melaporkan pembukaan layanan terpadu dilakukan oleh Kepala PN Bantul Agung Sulitiyono, Kepala Kantor Pertanahan Bantul Agus Subagiyo, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten ini Bambang Purwadi.
Akte kelahiran sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah sebagai salah satu prasyarat dalam mengajukan pensertikatan tanah, maka ketiga instansi ini memberikan pelayanan secara terpadu kepada.masyarakat.(pemohon), kata Kepala PN Bantul Agus Sulistiyo.
Sementara itu Kapala Kantor Pertanahan Bantul Agus Subagiyo, membrnarkan adanya layanan terpadu ini.
Ya diharapkan para pemohon bisa terlayani dengan baik, sehingga dalam mengajukan pensertikatanan tanah memenuhi pesyaratan", katanya.
Sementara itu Bambang Purwadi menyatakan, terkait dengsn akte kematian ini, pihaknya siap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.’Supardi





